Swarawarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap belasan kabel jaringan internet ilegal yang terpasang sembarangan di sejumlah ruas jalan.
“Sudah kami panggil, kami beri peringatan, tapi tidak ada tindak lanjut dari penyedia. Maka Satgas terpaksa melakukan pemotongan kabel secara paksa,” ujarnya.
Penindakan ini dilakukan setelah penyedia layanan internet tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabel-kabel ilegal tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan karena menjuntai ke badan jalan dan terlihat semrawut.
“Semua harus dikaji terlebih dahulu agar pemasangannya tertib, tidak sembarangan dan sesuai aspek keselamatan serta estetika kota,” tegas Etik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemasangan kabel jaringan internet berbasis fiber optik harus memiliki izin dari bupati melalui sistem OSS (Online Single Submission) setelah melalui proses verifikasi teknis oleh beberapa dinas terkait.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…