Swarawarta.co.id – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima sejumlah usulan terkait pembentukan provinsi baru dan perubahan status daerah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi yang masuk ke Kemendagri. Selain itu, 6 daerah juga mengajukan status daerah istimewa.
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” ujar Akmal dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akmal Malik menyebutkan bahwa hingga April 2025, total ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 5 daerah yang meminta status khusus, yang memerlukan koordinasi dengan DPR RI untuk evaluasi ke depan.
“Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan,” katanya.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menanggapi aspirasi daerah dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi pecinta sepak bola Tanah Air! Timnas Indonesia U-17 siap berlaga…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa lawan kata dari "haus"? Jika lawan kata "lapar" adalah…
SwaraWarta.co.id - Pastikan data Dapodik Anda sudah valid dan rekening bank aktif untuk menerima tunjangan…
SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial…
SwaraWarta.co.id – Kapan Piala Dunia 2026 berlangsung? Piala Dunia 2026 akan menjadi edisi turnamen yang…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal “Apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja dan…