Pesta Petasan di Pamekasan Renggut Nyawa, Delapan Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 8 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan petasan (Dok. Ist)

Pelaku pembuatan petasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap delapan orang yang terlibat dalam pesta petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Dari delapan tersangka, empat orang diketahui sebagai panitia penyelenggara, dan empat lainnya sebagai penyandang dana atau sponsor acara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) adalah panitia acara, sedangkan SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) bertindak sebagai penyandang dana. Beberapa dari mereka juga ikut merakit petasan yang digunakan dalam acara tersebut.

Baca Juga :  KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

Pesta petasan ini berlangsung sejak sore hingga malam dan menyebabkan satu orang penonton tewas.

Korban berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun meninggal dunia pada 1 April 2025.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian. Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di Pamekasan.

“Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan,” katanya.

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru