Pesta Petasan di Pamekasan Renggut Nyawa, Delapan Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 8 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan petasan (Dok. Ist)

Pelaku pembuatan petasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap delapan orang yang terlibat dalam pesta petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Dari delapan tersangka, empat orang diketahui sebagai panitia penyelenggara, dan empat lainnya sebagai penyandang dana atau sponsor acara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) adalah panitia acara, sedangkan SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) bertindak sebagai penyandang dana. Beberapa dari mereka juga ikut merakit petasan yang digunakan dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Pesta petasan ini berlangsung sejak sore hingga malam dan menyebabkan satu orang penonton tewas.

Korban berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun meninggal dunia pada 1 April 2025.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian. Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di Pamekasan.

“Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan,” katanya.

Berita Terkait

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terbaru