Swarawarta.co.id – Aparat kepolisian di Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan lima balon udara yang jatuh di sejumlah titik wilayah, dengan dua di antaranya diketahui membawa puluhan petasan yang belum sempat meledak.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi bahaya dari praktik penerbangan balon udara secara ilegal.
Balon-balon udara tersebut ditemukan tersebar di tiga desa, yakni Karangwaluh, Kunti, dan Carangrejo. Dua di antaranya memiliki ukuran besar, sementara sisanya berukuran lebih kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama Operasi Ketupat Semeru, kami menemukan lima balon udara yang mendarat di Kecamatan Sampung. Salah satunya masih menggantungkan petasan,” kata Kapolsek Sampung AKP Agus Suprianto di Ponorogo, Rabu.
Salah satu balon besar bahkan ditemukan di pekarangan rumah kosong di wilayah Desa Karangwaluh, dan yang mengejutkan, bersamanya terdapat dua renteng petasan aktif yang belum meledak.
Kapolsek setempat, Agus (nama sesuai konteks), menyampaikan bahwa temuan tersebut sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika petasan meledak secara tidak terkontrol di area permukiman.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan besar bahwa balon-balon tersebut diterbangkan dari luar wilayah Ponorogo.
“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sampung,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…