Polisi Amankan Lima Balon Udara di Ponorogo, Dua Diantaranya Dilengkapi Puluhan Petasan

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Aparat kepolisian di Kabupaten Ponorogo  berhasil mengamankan lima balon udara yang jatuh di sejumlah titik wilayah, dengan dua di antaranya diketahui membawa puluhan petasan yang belum sempat meledak.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi bahaya dari praktik penerbangan balon udara secara ilegal.

Balon-balon udara tersebut ditemukan tersebar di tiga desa, yakni Karangwaluh, Kunti, dan Carangrejo. Dua di antaranya memiliki ukuran besar, sementara sisanya berukuran lebih kecil.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama Operasi Ketupat Semeru, kami menemukan lima balon udara yang mendarat di Kecamatan Sampung. Salah satunya masih menggantungkan petasan,” kata Kapolsek Sampung AKP Agus Suprianto di Ponorogo, Rabu.

Baca Juga :  Bahaya Copet Digital: Cara Mengantisipasi Modus APK Bodong

Salah satu balon besar bahkan ditemukan di pekarangan rumah kosong di wilayah Desa Karangwaluh, dan yang mengejutkan, bersamanya terdapat dua renteng petasan aktif yang belum meledak.

Kapolsek setempat, Agus (nama sesuai konteks), menyampaikan bahwa temuan tersebut sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika petasan meledak secara tidak terkontrol di area permukiman.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan besar bahwa balon-balon tersebut diterbangkan dari luar wilayah Ponorogo.

“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sampung,” ujarnya.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru