Swarawarta.co.id – Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Pelaku menggunakan modus pura-pura meminjam motor untuk membeli rokok.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada awal Maret 2025, ketika pelaku, Roji, meminjam sepeda motor milik Sunaryo dengan alasan hendak membeli rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pelaku tidak kunjung kembali setelah berjam-jam berselang.
“Memang benar, Polsek Sukorejo mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motot di wilayah Desa Kedungbanteng,” kata Iptu Agus.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sukorejo. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor yang digelapkan.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12,7 juta. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara.
“Kerugian yang ditimbulkan dari aksi tindak pidana taksir Rp12,7 juta,” katanya.
SwaraWarta.co.id - Simvastatin obat apa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika dokter memberikan…
SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral yang menampilkan sepasang kekasih diduga melakukan…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara memakai soda api yang benar dan efektif sering kali menjadi solusi…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan dengan bahasa saudara sendiri apa yang dimaksud dengan e-bisnis dan e-commerce. Uraikan…
SwaraWarta.co.id - Sebagai mahasiswa di era digital, Anda sering menggunakan berbagai teknologi untuk belajar, berkomunikasi,…
SwaraWarta.co.id - Cara mengetahui amper listrik di curi menjadi hal penting yang perlu kamu pahami…