Swarawarta.co.id – Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Pelaku menggunakan modus pura-pura meminjam motor untuk membeli rokok.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada awal Maret 2025, ketika pelaku, Roji, meminjam sepeda motor milik Sunaryo dengan alasan hendak membeli rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pelaku tidak kunjung kembali setelah berjam-jam berselang.
“Memang benar, Polsek Sukorejo mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motot di wilayah Desa Kedungbanteng,” kata Iptu Agus.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sukorejo. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor yang digelapkan.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12,7 juta. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara.
“Kerugian yang ditimbulkan dari aksi tindak pidana taksir Rp12,7 juta,” katanya.
SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…
SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…
Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…
Uniqlo beroperasi di pasar pakaian global yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia dan…