Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ada empat tersangka dalam kasus ini, termasuk hakim dan pengacara.
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sambungnya.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bahwa tagihan bulanan platform streaming mulai membebani dompet padahal film…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pergantian tahun, banyak dari kita yang ingin berbagi semangat baru melalui media…
SwaraWarta.co.id - Merayakan malam pergantian tahun identik dengan acara makan-makan atau BBQ bersama keluarga dan…
SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…
SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…