Puan Maharani Desak Penindakan Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, khususnya di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para peserta didik.

Puan menyoroti seriusnya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus, termasuk peristiwa terbaru yang melibatkan seorang guru besar dari Universitas Gajah Mada (UGM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosen senior tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi di kediamannya, mencoreng nama baik institusi pendidikan dan memperlihatkan bahwa masih ada celah kekosongan perlindungan dalam lingkungan akademik.

“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga :  Dokter Kandungan di Garut Ditangkap karena Kasus Pelecehan Seksual

Ia juga menekankan bahwa pentingnya etika dan moral dalam membangun peradaban harus tercermin dari perilaku para pendidik.

Ketika sosok yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan tindak kekerasan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa terguncang.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang

“Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang,” ujar Puan.

Puan juga mengajak seluruh elemen kampusmulai dari pimpinan universitas hingga mahasiswa untuk menciptakan budaya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati martabat individu, dan menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru