Puan Maharani Desak Penindakan Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, khususnya di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para peserta didik.

Puan menyoroti seriusnya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus, termasuk peristiwa terbaru yang melibatkan seorang guru besar dari Universitas Gajah Mada (UGM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosen senior tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi di kediamannya, mencoreng nama baik institusi pendidikan dan memperlihatkan bahwa masih ada celah kekosongan perlindungan dalam lingkungan akademik.

“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga :  Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

Ia juga menekankan bahwa pentingnya etika dan moral dalam membangun peradaban harus tercermin dari perilaku para pendidik.

Ketika sosok yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan tindak kekerasan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa terguncang.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Pria Terduga Pengancam Penembakan Terhadap Anies Baswedan Ditangkap, Turut Disita Sebuah Ponsel

“Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang,” ujar Puan.

Puan juga mengajak seluruh elemen kampusmulai dari pimpinan universitas hingga mahasiswa untuk menciptakan budaya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati martabat individu, dan menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru