Puan Maharani Desak Penindakan Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, khususnya di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para peserta didik.

Puan menyoroti seriusnya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus, termasuk peristiwa terbaru yang melibatkan seorang guru besar dari Universitas Gajah Mada (UGM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosen senior tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi di kediamannya, mencoreng nama baik institusi pendidikan dan memperlihatkan bahwa masih ada celah kekosongan perlindungan dalam lingkungan akademik.

“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga :  PT Kereta Api Indonesia atau KAI Berupaya Mengamankan Aset Lahan dan Bangunan di Jawa Timur

Ia juga menekankan bahwa pentingnya etika dan moral dalam membangun peradaban harus tercermin dari perilaku para pendidik.

Ketika sosok yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan tindak kekerasan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa terguncang.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Nominasi Ballon D'Or 2023, Siapa Paling Berpeluang Menang?

“Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang,” ujar Puan.

Puan juga mengajak seluruh elemen kampusmulai dari pimpinan universitas hingga mahasiswa untuk menciptakan budaya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati martabat individu, dan menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Demo

Berita

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:42 WIB

Cara Membuka SafeSearch

Teknologi

Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:20 WIB