Puan Maharani Desak Penindakan Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, khususnya di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para peserta didik.

Puan menyoroti seriusnya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus, termasuk peristiwa terbaru yang melibatkan seorang guru besar dari Universitas Gajah Mada (UGM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosen senior tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi di kediamannya, mencoreng nama baik institusi pendidikan dan memperlihatkan bahwa masih ada celah kekosongan perlindungan dalam lingkungan akademik.

“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga :  Wanita 19 Tahun Ditikam Mantan Kekasih di Mal Tanah Abang

Ia juga menekankan bahwa pentingnya etika dan moral dalam membangun peradaban harus tercermin dari perilaku para pendidik.

Ketika sosok yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan tindak kekerasan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa terguncang.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terapkan Kebijakan Baru Bagi Calon Dokter

“Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang,” ujar Puan.

Puan juga mengajak seluruh elemen kampusmulai dari pimpinan universitas hingga mahasiswa untuk menciptakan budaya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati martabat individu, dan menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah
Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!
Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan
Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya
Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!
Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 11:05 WIB

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Wednesday, 20 May 2026 - 19:00 WIB

Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 10:35 WIB

Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Monday, 18 May 2026 - 10:29 WIB

Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!

Sunday, 17 May 2026 - 12:40 WIB

Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan

Berita Terbaru

Pelajari cara kerja trading modern yang aman bersama WeMasterTrade, dari manajemen risiko hingga sistem prop firm.

Rekomendasi

Memahami Cara Kerja Trading Modern dan Aman Bersama WeMasterTrade

Thursday, 21 May 2026 - 10:44 WIB