Swarawarta.co.id – Sepasang kekasih berinisial AT dan SGES ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia 4 bulan.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Janin tersebut dibuang di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena tidak ingin memiliki anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan saudari SGES di kost-kostan yang beralamat di Gang Sejahtera, Kembangan Jakarta Barat,” ujarnya.
Obat aborsi dibeli secara online. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujarnya.
Bermain game online saat ini bukan lagi sekadar menghabiskan waktu luang. Bagi banyak gamer, game…
SwaraWarta.co.id – Apakah 18 Agustus 2026 libur? Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,…
SwaraWarta.co.id - Mengapa kita harus mencintai sejarah? Pertanyaan ini mungkin kerap melintas di pikiranmu saat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menurunkan Desil? Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi menjadi…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara bersyukur atas nikmat kemerdekaan Indonesia? Mengetahui bagaimana cara bersyukur atas nikmat…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi play store tidak bisa dibuka sering kali menjadi hal yang paling…