Swarawarta.co.id – Sepasang kekasih berinisial AT dan SGES ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia 4 bulan.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Janin tersebut dibuang di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena tidak ingin memiliki anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan saudari SGES di kost-kostan yang beralamat di Gang Sejahtera, Kembangan Jakarta Barat,” ujarnya.
Obat aborsi dibeli secara online. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Dalam ajaran Islam, keberadaan Rasul merupakan jembatan antara Sang Pencipta dan makhluk-Nya. Namun,…
SwaraWarta.co.id - Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan menembus 15 besar peringkat dunia FIFA,…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Lustrum" saat menghadiri acara ulang tahun sekolah atau universitas?…
SwaraWarta.co.id – Kenapa Messenger tidak bisa dibuka? Siapa yang tidak panik saat ingin mengirim pesan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa sangat lelah, wajah pucat, atau sering pusing tanpa alasan yang…
SwaraWarta.co.id – Tips mudah cara cetak kartu BPJS lewat WA yang bisa Anda lakukan. Kehilangan…