Swarawarta.co.id – Sepasang kekasih berinisial AT dan SGES ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia 4 bulan.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Janin tersebut dibuang di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena tidak ingin memiliki anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan saudari SGES di kost-kostan yang beralamat di Gang Sejahtera, Kembangan Jakarta Barat,” ujarnya.
Obat aborsi dibeli secara online. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id – Jelaskan bagaimana mendefinisikan profil kompetensi karyawan yang cocok berdasarkan pada kerangka kerja untuk…
SwaraWarta.co.id – Jelaskan hukum Allah SWT serta sifat-sifatnya, bagaimana karakteristik hukum Allah membedakannya dari hukum…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, sebut dan jelaskan 8 anggaran operasional perusahaan yang mencakup semua…
SwaraWarta.co.id - Angka utang Indonesia yang menembus Rp10.000 triliun kembali menjadi sorotan publik dan pelaku…
SwaraWarta.co.id - Dunia sepak bola Asia Tenggara kembali dihebohkan dengan sebuah pencapaian monumental. Timnas U-17…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…