Swarawarta.co.id – Sepasang kekasih berinisial AT dan SGES ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia 4 bulan.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Janin tersebut dibuang di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena tidak ingin memiliki anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan saudari SGES di kost-kostan yang beralamat di Gang Sejahtera, Kembangan Jakarta Barat,” ujarnya.
Obat aborsi dibeli secara online. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Mimpi Timnas Korea Selatan untuk melangkah jauh di ajang Piala Dunia 2026 resmi…
SwaraWarta.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menarik perhatian publik, terutama saat lembaga ini…
SwaraWarta.co.id – Berapa biaya kuliah PPG? Menjadi guru profesional yang tersertifikasi adalah impian banyak lulusan…
SwaraWarta.co.id - Kabar duka menyelimuti program pelatihan calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara masuk Ancor secara gratis? Siapa yang tidak tahu Taman Impian Jaya…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bingung harus mendengarkan perintah dari siapa saat bekerja? Situasi ini…