Swarawarta.co.id – Sepasang kekasih berinisial AT dan SGES ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia 4 bulan.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Janin tersebut dibuang di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena tidak ingin memiliki anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan saudari SGES di kost-kostan yang beralamat di Gang Sejahtera, Kembangan Jakarta Barat,” ujarnya.
Obat aborsi dibeli secara online. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tingkat menengah…
SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar sepak bola Tanah Air, pertanyaan apakah Italia lolos Piala Dunia 2026 menjadi…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati notifikasi "No SIM Card" atau "Hanya Panggilan Darurat" muncul di…
SwaraWarta.co.id - Menonton film favorit di layar lebar memang memberikan pengalaman yang luar biasa. Namun,…
SwaraWarta.co.id - Banyak pebisnis baik pemula maupun berpengalaman tanpa sadar melakukan kesalahan yang menghambat pertumbuhan.…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah…