UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu Guru Besar di lingkungan Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Saat ini, pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan tengah memproses sanksi pemecatan secara administratif.

Menurut pernyataan Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Jumat (4/4/2025), kasus ini pertama kali mencuat sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.

Baca Juga :  Evolusi Tamiya Mini 4WD: Dari Model Klasik hingga Modern

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM melibatkan 13 orang, terdiri dari saksi-saksi dan korban.

Hasil dari penyelidikan internal menunjukkan bahwa Edy Meiyanto dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan universitas.

“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Proses pemecatan terhadap Edy Meiyanto sedang dipersiapkan dan akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.

Baca Juga :  Aipda Purnomo Siap 'Rawat' Wasit Ahmed Al Kaf Setelah Kontroversi Laga Bahrain vs Indonesia

 

“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta upaya kampus dalam menegakkan prinsip integritas dan keadilan.

Pihak universitas juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk aktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi menciptakan iklim akademik yang sehat dan beradab.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru