Swarawarta.co.id – KPK mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Windy Idol, penyanyi yang menjadi tersangka kasus pencucian uang bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, merupakan kewenangan penyidik.
Oleh karena itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy Idol.
“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga berbatas. Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik,” sambungnya.
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Pernahkah Anda merasa mata sangat berat dan energi mendadak…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa seolah-olah sedang berdiri diam di atas tanah yang kokoh? Faktanya,…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara pindah faskes BPJS kesehatan? Memiliki akses kesehatan yang dekat dengan domisili…
SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar animasi Malaysia dan keluarga Indonesia, kabar gembira akhirnya datang. Film animasi…
SwaraWarta.co.id – Apa sajakah build item Hanabi tersakit 2026? Sebagai Marksman dengan mekanik unik dan…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan bantuan pada teman saat melakukan headstand? Melakukan headstand atau Sirsasana…