Swarawarta.co.id – KPK mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Windy Idol, penyanyi yang menjadi tersangka kasus pencucian uang bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, merupakan kewenangan penyidik.
Oleh karena itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy Idol.
“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga berbatas. Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik,” sambungnya.
SwaraWarta.co.id - Mengapa bahasa indonesia disebut sebagai bahasa yang egaliter? Bahasa Indonesia kerap dipuji sebagai…
SwaraWarta.co.id - Link live streaming Indonesia vs Vietnam menjadi salah satu kata kunci yang paling…
SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah semua kritik mahasiswa terhadap kampus dapat dikategorikan sebagai bentuk perjuangan…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Gubernur BI mundur? Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada…
SwaraWarta.co.id - Spooky in Love kapan tayang menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering dicari…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…