Swarawarta.co.id – KPK mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Windy Idol, penyanyi yang menjadi tersangka kasus pencucian uang bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, merupakan kewenangan penyidik.
Oleh karena itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy Idol.
“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga berbatas. Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik,” sambungnya.
SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan fungsi transaksional dalam bahasa menurut Gillian Brown dan George…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara klaim JHT? Banyak pekerja yang bertanya-tanya mengenai cara klaim JHT (Jaminan…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Tanah Air digemparkan oleh hilangnya akun Instagram pribadi milik musisi…
SwaraWarta.co.id – Mengapa fungsi pengorganisasian dianggap sebagai fungsi yang penting dalam manajemen? Dalam dunia bisnis…
SwaraWarta.co.id - Bocoran terbaru seputar jadwal rilis GTA 6 dan detail harga terbaru selalu berhasil mencuri perhatian para gamer…
SwaraWarta.co.id - Menjaga status kepesertaan JKN-KIS tetap aktif adalah hal wajib agar kamu bisa mendapatkan…