Swarawarta.co.id – KPK mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Windy Idol, penyanyi yang menjadi tersangka kasus pencucian uang bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, merupakan kewenangan penyidik.
Oleh karena itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy Idol.
“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga berbatas. Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik,” sambungnya.
SwaraWarta.co.id - Setelah resmi diluncurkan di China, OPPO kini telah mengonfirmasi bahwa seri smartphone terbaru…
SwaraWarta.co.id – Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Umat Muslim di seluruh dunia senantiasa menantikan peringatan…
SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pengguna setia HP Infinix namun belakangan sering merasakan perangkat Anda cepat…
SwaraWarta.co.id - ketegangan antara Israel dan Iran meningkat drastis ketika Iran melancarkan serangan rudal balistik…
SwaraWarta.co.id - Tahun ajaran baru segera tiba! Bagi Anda para orang tua atau calon siswa…
Pengumuman proyek remake One Piece oleh WIT Studio di One Piece Day 2023 sempat membuat…