Wanita di Mataram Ditemukan Tewas Ditikam Mantan Suami

- Redaksi

Sunday, 21 April 2024 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat berada di RSUD untuk proses otopsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Sabtu, seorang wanita bernama NKBA (33 tahun) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditikam hingga meninggal dunia oleh mantan suaminya yang bernama NA. 

Kejadian itu terjadi di kos-kosan tempat tinggal korban, yaitu di Jalan Tamtanus nomor 14 Lingkungan Karang Sidemen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh IKG, pemilik kos-kosan yang melihat korban dan pelaku sedang berkelahi. 

“Peristiwa itu diketahui pertama oleh saksi pemilik kos berinisial IKG yang melihat korban bersama pelaku sedang berkelahi,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi kepada awak media, Sabtu (20/4). 

Baca Juga :  Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Helikopter, Berikut Profil Singkatnya

Dalam adu mulut itu, wanita itu tiba-tiba berteriak meminta tolong. Saksi saat itu tidak berani ikut campur. 

Baca Juga:

Istri di Jember Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya

“Jadi saksi saat itu tidak berani ikut campur. Setelah pelaku pergi, baru korban berteriak-teriak minta tolong,” katanya.

Setelah pelaku pergi, baru korban berteriak-teriak minta tolong. Saat IKG menuju kamar korban, dia melihat wanita tersebut bersimbah darah dengan luka tusuk di perutnya.

Wanita tersebut kemudian dievakuasi ke rumah sakit, namun sayangnya dia meninggal dunia. 

“Jadi sempat dilakukan penanganan pihak RS Risa, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Imam

Sedangkan pelaku masih dalam status pengejaran polisi karena berhasil melarikan diri setelah membunuh mantan istrinya itu.

Baca Juga :  Eks Gubernur Maluku Utara Masih Belum Sadarkan Diri, KPK Angkat Bicara

Saat ini pihak berwenang sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa jenazah korban. Pelaku sementara masih lidik dan dalam pengejaran polisi.

“Untuk pelaku sementara masih lidik. Masih dalam pengejaran polisi,” pungkas Imam

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair

Berita

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 09:26 WIB

Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Teknologi

Segera Lakukan ini! Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Sunday, 16 Nov 2025 - 08:59 WIB

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB