3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

- Redaksi

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

SwaraWarta.co.id – Memiliki dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan adalah aset berharga untuk masa depan.

Namun, bagaimana jika Anda membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak atau telah memasuki masa pensiun? Proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya.

Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan-tahapan penting agar dana JHT Anda dapat dicairkan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara umum, peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris).
Baca Juga :  Manfaat AI dalam Sektor Ekonomi

Pastikan Anda telah memenuhi salah satu syarat di atas sebelum melanjutkan proses pencairan.

Dokumen-dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kerja atau PHK (jika ada), dan buku tabungan juga perlu disiapkan dengan lengkap.

Langkah-Langkah Praktis Mencairkan Dana JHT

Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengikuti beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

  1. Pencairan Secara Online (Lapaspik): BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online Lapaspik (Layanan Pengajuan Klaim Secara Elektronik) yang memungkinkan Anda mengajukan klaim dari mana saja. Anda perlu mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan data diri dan dokumen yang diunggah sesuai dan valid.
  2. Pencairan Secara Offline (Kantor Cabang): Jika Anda memilih cara manual, Anda dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrean untuk pengajuan klaim dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengajuan.
  3. Pencairan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Aplikasi JMO juga menyediakan fitur untuk pengajuan klaim JHT dengan beberapa persyaratan tertentu. Pastikan aplikasi JMO Anda telah diperbarui ke versi terbaru.
Baca Juga :  Cara Mengelola Keuangan di Usia Muda dengan Baik

Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan. Proses pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Penting untuk selalu memantau status pengajuan Anda melalui kanal yang telah Anda gunakan. Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, proses pencairan dana JHT Anda akan berjalan dengan mudah dan efisien.

 

Berita Terkait

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!
Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!
Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!
Rupiah Melemah ke Rp16.299 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Geopolitik
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 10:23 WIB

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Friday, 4 July 2025 - 10:08 WIB

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Friday, 4 July 2025 - 09:53 WIB

Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Friday, 4 July 2025 - 09:38 WIB

Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!

Friday, 4 July 2025 - 09:23 WIB

Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!

Berita Terbaru

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

Olahraga

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

Friday, 4 Jul 2025 - 14:00 WIB