Swarawarta.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyerukan agar peringatan Hari Buruh Internasional 2025 menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia.
Ia mendorong percepatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentukan UU baru dalam waktu maksimal dua tahun.
“Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edy menilai polemik terkait outsourcing harus menjadi perhatian serius pemerintah dan meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK atas UU Cipta Kerja.
“Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga saat ini belum terealisasi.
Dengan demikian, Edy berharap perlindungan pekerja di Indonesia dapat semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan pekerja. Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…
SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…
SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…