Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Biografi awal masa muda Bradley Barcola di lapangan Mari kita simak jejak langkah awal sang…
SwaraWarta.co.id - Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BLT…
SwaraWarta.co.id – WAR tiket BTS kapan? Buat para ARMY di mana pun berada, persiapan menghadapi WAR…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan perbedaan gymnospermae dan angiospermae? Dalam dunia botani, tumbuhan berbiji atau Spermatophyta dibagi…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa proses scan hanya koli kontainer dan carton…
SwaraWarta.co.id - Malam minggu kamu dijamin bakal seru banget karena ada laga super big match…