Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…
Kabar kebangkitan Isuzu Panther Reborn 2026 menjadi salah satu berita paling menarik di dunia otomotif…
Toyota kembali menghadirkan kejutan di pasar otomotif Indonesia dengan meluncurkan Toyota Kijang Super 2026, sebuah…
Drama China terus menghadirkan berbagai cerita menarik yang mampu menyita perhatian penonton di seluruh dunia.…
SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut? Pernahkah Anda merasa…
SwaraWarta.co.id – Apa yang menyebabkan TPG guru madrasah PPG 2025 belum cair? Bagi para guru…