Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
SwaraWarta.co.id – Mengapa tidak ada kepastian hasil panen akan dibeli pabrik? Bagi sebagian besar petani,…
SwaraWarta.co.id – Begini cara mengakses link live streaming Inggris vs Argentina secara gratis. Panggung sepak…
SwaraWarta.co.id – Kapan pendaftaran IPDN 2026 dibuka? Menjadi seorang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)…
SwaraWarta.co.id – Disimak sebutkan contoh sikap yang menunjukkan bahwa sila ketuhanan yang maha esa menuntun…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mendapatkan akses link live streaming Prancis vs Spanyol? Panggung semifinal Piala…
SwaraWarta.co.id - Menemukan tulisan "Bensin Habis" atau antrean yang mengular panjang saat ingin mengisi bahan…