Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…
SwaraWarta.co.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang wajib ditempuh oleh calon guru untuk…
SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…