Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…
Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…
Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…
Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…