Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
SwaraWarta.co.id - Mari jelaskan apa yang dimaksud dengan berpikir komputasional agar kamu bisa memecahkan berbagai…
SwaraWarta.co.id – MR DIY buka jam berapa? Bagi Anda yang berencana berbelanja kebutuhan rumah tangga,…
SwaraWarta.co.id - Pernah bayangkan dunia tanpa warna? Pasti terasa membosankan dan hampa. Begitu juga kehidupan…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara bayar PBB online yang praktis dan bebas antre kini makin mudah…
SwaraWarta.co.id - Cara menghilangkan bekas jerawat sering kali jadi tantangan tersendiri setelah masalah jerawat utama…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh para gamer di seluruh dunia saat ini…