Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap artis Jonathan Frizzy atau JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.
Penangkapan JF dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan polisi, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail penyalahgunaan obat keras yang dilakukan oleh JF. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan saat belum ada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Pernahkah Anda merasa mata sangat berat dan energi mendadak…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa seolah-olah sedang berdiri diam di atas tanah yang kokoh? Faktanya,…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara pindah faskes BPJS kesehatan? Memiliki akses kesehatan yang dekat dengan domisili…
SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar animasi Malaysia dan keluarga Indonesia, kabar gembira akhirnya datang. Film animasi…
SwaraWarta.co.id – Apa sajakah build item Hanabi tersakit 2026? Sebagai Marksman dengan mekanik unik dan…