Berita

Aspekpir Minta Pemerintah Lindungi Hak Petani Sawit dalam Penetapan Kawasan Hutan

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar lebih bijak dalam menetapkan kawasan hutan dan tidak mengabaikan hak-hak petani sawit.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, menyampaikan bahwa banyak petani yang mengikuti program transmigrasi kini merasa cemas.

Pasalnya, lahan sawit yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lahan-lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dari negara, namun tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.

Setiyono menjelaskan bahwa jika lahan dianggap sebagai kawasan hutan, maka petani tidak bisa mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) maupun menjadikan lahan itu sebagai jaminan untuk pinjaman bank.

Mereka juga khawatir lahan akan dipasangi papan larangan atau bahkan disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan.

Contohnya, di Provinsi Riau terdapat lebih dari 40.000 hektare lahan eks transmigrasi yang kini tidak bisa dijadikan agunan kredit karena diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah,” ujarnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 68 ayat 4, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapat kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tanah.

Menurutnya, hak seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Sadino mengingatkan bahwa beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 34, 35, dan 45 tahun 2011-2012, telah membatasi wewenang pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan, dalam menetapkan kawasan hutan.

Ia juga menyebutkan bahwa jika tidak ada dana untuk memberi kompensasi, pemerintah bisa mengambil langkah lain, seperti melakukan enklave (mengeluarkan lahan dari kawasan hutan) atau mengubah batas wilayah hutan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

8 hours ago

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

SwaraWarta.co.id - ide bisnis digital untuk pemula kini semakin diminati karena modalnya yang terjangkau dan…

9 hours ago

Prediksi Skor Singapura vs Indonesia: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id – Berapa prediksi skor Singapura vs Indonesia? Pertandingan krusial akan tersaji dalam lanjutan penyisihan…

14 hours ago

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa emas naik hari ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul ketika grafik…

15 hours ago

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

SwaraWarta.co.id - Cara ganti nama di Zoom sering kali menjadi hal krusial ketika kamu harus…

15 hours ago

Laptop Gaming Value untuk Pemula: Apakah ASUS TUF Gaming™ F16 Cukup?

Memilih laptop gaming pertama sering kali menjadi tantangan bagi gamer pemula yang ingin mendapatkan performa…

16 hours ago