Aspekpir Minta Pemerintah Lindungi Hak Petani Sawit dalam Penetapan Kawasan Hutan

- Redaksi

Sunday, 25 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebun sawit (Dok. Ist)

Kebun sawit (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar lebih bijak dalam menetapkan kawasan hutan dan tidak mengabaikan hak-hak petani sawit.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, menyampaikan bahwa banyak petani yang mengikuti program transmigrasi kini merasa cemas.

Pasalnya, lahan sawit yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lahan-lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dari negara, namun tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.

Setiyono menjelaskan bahwa jika lahan dianggap sebagai kawasan hutan, maka petani tidak bisa mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) maupun menjadikan lahan itu sebagai jaminan untuk pinjaman bank.

Baca Juga :  Calon Penumpang Terminal Kalideres-Jakarta Lebih Pilih Beli Tiket Langsung Ketimbang Via Online

Mereka juga khawatir lahan akan dipasangi papan larangan atau bahkan disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan.

Contohnya, di Provinsi Riau terdapat lebih dari 40.000 hektare lahan eks transmigrasi yang kini tidak bisa dijadikan agunan kredit karena diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah,” ujarnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 68 ayat 4, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapat kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.

Baca Juga :  Hujan Badai Terjang Cimahi: Pohon Tumbang, Mati Listrik, dan Jalur Kereta Whoosh Terganggu

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tanah.

Menurutnya, hak seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Sadino mengingatkan bahwa beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 34, 35, dan 45 tahun 2011-2012, telah membatasi wewenang pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan, dalam menetapkan kawasan hutan.

Ia juga menyebutkan bahwa jika tidak ada dana untuk memberi kompensasi, pemerintah bisa mengambil langkah lain, seperti melakukan enklave (mengeluarkan lahan dari kawasan hutan) atau mengubah batas wilayah hutan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru

Cara Melihat Spek Laptop

Teknologi

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Tuesday, 13 Jan 2026 - 14:28 WIB

 Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa

Pendidikan

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

Tuesday, 13 Jan 2026 - 10:06 WIB