Aspekpir Minta Pemerintah Lindungi Hak Petani Sawit dalam Penetapan Kawasan Hutan

- Redaksi

Sunday, 25 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebun sawit (Dok. Ist)

Kebun sawit (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar lebih bijak dalam menetapkan kawasan hutan dan tidak mengabaikan hak-hak petani sawit.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, menyampaikan bahwa banyak petani yang mengikuti program transmigrasi kini merasa cemas.

Pasalnya, lahan sawit yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lahan-lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dari negara, namun tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.

Setiyono menjelaskan bahwa jika lahan dianggap sebagai kawasan hutan, maka petani tidak bisa mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) maupun menjadikan lahan itu sebagai jaminan untuk pinjaman bank.

Baca Juga :  Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang yang jadi Korban Penembakan Oknum Polisi Sebut Didatangi Pihak Kepolisian untuk Tak Memperpanjang Kasus Ini

Mereka juga khawatir lahan akan dipasangi papan larangan atau bahkan disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan.

Contohnya, di Provinsi Riau terdapat lebih dari 40.000 hektare lahan eks transmigrasi yang kini tidak bisa dijadikan agunan kredit karena diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah,” ujarnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 68 ayat 4, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapat kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.

Baca Juga :  Kamala Berhasil mengungguli Trump dalam Survei Sementara

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tanah.

Menurutnya, hak seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Sadino mengingatkan bahwa beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 34, 35, dan 45 tahun 2011-2012, telah membatasi wewenang pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan, dalam menetapkan kawasan hutan.

Ia juga menyebutkan bahwa jika tidak ada dana untuk memberi kompensasi, pemerintah bisa mengambil langkah lain, seperti melakukan enklave (mengeluarkan lahan dari kawasan hutan) atau mengubah batas wilayah hutan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Berita Terkait

Manfaat Cokelat Hitam, Solusi Alami untuk Mengatasi Nyeri Menstruasi
Ubah Getah Pepaya Jadi Produk Laris dan Bernilai Ekonomi Tinggi
Infinix GT 30 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Siap Temani Pengguna Aktif dan Gamers
Real Madrid Tutup Musim dengan Kemenangan 2-0 atas Real Sociedad, Mbappe Jadi Bintang
Andre Rosiade Sebut Bakal Perpanjang Kontrak Pelatih Semen Padang
Pasar Wearable Global Tumbuh 13% di Kuartal I 2025, Xiaomi Pimpin dengan Pengiriman 8,7 Juta Unit
Gempa Bumi di Bengkulu, 255 Rumah Rusak dan Ratusan Keluarga Terdampak
Polisi Selidiki Kematian Pesilat di Ponorogo, 8 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Berita Terkait

Sunday, 25 May 2025 - 16:12 WIB

Manfaat Cokelat Hitam, Solusi Alami untuk Mengatasi Nyeri Menstruasi

Sunday, 25 May 2025 - 09:47 WIB

Aspekpir Minta Pemerintah Lindungi Hak Petani Sawit dalam Penetapan Kawasan Hutan

Sunday, 25 May 2025 - 09:40 WIB

Infinix GT 30 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Siap Temani Pengguna Aktif dan Gamers

Sunday, 25 May 2025 - 09:38 WIB

Real Madrid Tutup Musim dengan Kemenangan 2-0 atas Real Sociedad, Mbappe Jadi Bintang

Sunday, 25 May 2025 - 08:58 WIB

Andre Rosiade Sebut Bakal Perpanjang Kontrak Pelatih Semen Padang

Berita Terbaru

Tips Agar Cepat Melahirkan di Usia Kandungan 38 Minggu

Lifestyle

Tips Agar Cepat Melahirkan di Usia Kandungan 38 Minggu

Sunday, 25 May 2025 - 16:14 WIB