Atasi Lonjakan PHK, Kemnaker Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Program Pelatihan

- Redaksi

Tuesday, 6 May 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker (Dok. Ist)

Kemenaker (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah cepat untuk menangani meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran naik lebih dari 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa Satgas PHK dibentuk untuk memetakan kasus PHK berdasarkan sektor pekerjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui penyebab utama terjadinya PHK dan memberikan perlindungan yang tepat bagi pekerja yang terdampak.

“PHK harus dilihat secara kontekstual, oleh karena itu, perlu pemetaan berbasis sektor untuk memahami akar masalahnya,” ujarnya dalam wawancara

Baca Juga :  5 Durian Termahal di Dunia, Bisa Buat Beli Mobil?

Satgas ini tidak hanya mengumpulkan data dan menganalisis sektor yang paling banyak mengalami PHK, tetapi juga menyiapkan bantuan dan program perlindungan sosial bagi para korban PHK.

Selain itu, pemerintah juga sedang memperkuat sistem informasi pasar kerja agar pelatihan yang diberikan kepada para pencari kerja bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.

Program Kartu Prakerja pun dimanfaatkan untuk membantu mereka memilih pelatihan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar.

“Kami harus adaptif terhadap perubahan, termasuk disrupsi digital dan transisi ke green economy,” ujarnya

Dengan gabungan antara pemetaan sektor, perlindungan sosial, dan peningkatan keterampilan, pemerintah berharap bisa menciptakan dunia kerja yang lebih kuat dan siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB