SwaraWarta.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah cepat untuk menangani meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran naik lebih dari 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa Satgas PHK dibentuk untuk memetakan kasus PHK berdasarkan sektor pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui penyebab utama terjadinya PHK dan memberikan perlindungan yang tepat bagi pekerja yang terdampak.
“PHK harus dilihat secara kontekstual, oleh karena itu, perlu pemetaan berbasis sektor untuk memahami akar masalahnya,” ujarnya dalam wawancara
Satgas ini tidak hanya mengumpulkan data dan menganalisis sektor yang paling banyak mengalami PHK, tetapi juga menyiapkan bantuan dan program perlindungan sosial bagi para korban PHK.
Selain itu, pemerintah juga sedang memperkuat sistem informasi pasar kerja agar pelatihan yang diberikan kepada para pencari kerja bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.
Program Kartu Prakerja pun dimanfaatkan untuk membantu mereka memilih pelatihan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar.
“Kami harus adaptif terhadap perubahan, termasuk disrupsi digital dan transisi ke green economy,” ujarnya
Dengan gabungan antara pemetaan sektor, perlindungan sosial, dan peningkatan keterampilan, pemerintah berharap bisa menciptakan dunia kerja yang lebih kuat dan siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan.