Berita

Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

SwaraWarta.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempelajari kebijakan dari Australia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Australia baru saja menerapkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring 2024 yang mengatur batas usia minimum anak dalam menggunakan media sosial.

Menurut Meutya, aturan di Australia ini mirip dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 di Indonesia yang dikenal dengan nama PP Tunas. Kedua aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/5).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula bagaimana cara menerapkan aturan ini secara efektif agar benar-benar bisa dijalankan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Meutya menambahkan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh masyarakat.

“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Untuk itu, akan ada kampanye bersama agar orang tua, sekolah, dan komunitas ikut terlibat dalam menjaga anak-anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Tunas sendiri dirancang untuk mengurangi peredaran konten negatif yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Dalam peraturan ini, setiap platform digital diwajibkan untuk menyaring konten yang tidak pantas bagi anak, menyediakan cara pelaporan yang mudah jika ada konten berbahaya, dan memastikan proses penanganan dilakukan dengan cepat dan terbuka.

Aturan ini juga mengatur bahwa anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya boleh menggunakan media sosial berisiko rendah dan harus mendapat izin dari orang tua.

Anak usia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua untuk mengakses media sosial berisiko rendah.

Sementara anak usia 16 sampai 18 tahun diizinkan menggunakan media sosial yang dinilai berisiko tinggi, tetapi tetap harus dengan persetujuan orang tua. Hanya anak usia 18 tahun ke atas yang bisa menggunakan platform digital secara penuh tanpa batasan.

Selain pengaturan usia, penyedia platform digital juga diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar mereka bisa lebih memahami dunia digital dan menggunakannya dengan bijak.

Pemerintah berharap dengan aturan ini, anak-anak bisa lebih terlindungi saat beraktivitas di dunia maya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Apa doa mandi sebelum Ramadhan? Kedatangan bulan suci Ramadhan selalu membawa sukacita bagi…

22 hours ago

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

SwaraWarta.co.id – Tips berikut ini cara menonaktifkan YouTube Shorts dengan mudah. YouTube Shorts telah menjadi…

23 hours ago

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana tata cara shalat tarawih 11 rakaat di rumah? Memasuki bulan suci Ramadhan,…

1 day ago

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu mulai…

1 day ago

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

SwaraWarta.co.id – Umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian untuk menyambut bulan suci. Melalui Sidang Isbat…

1 day ago

Cara Perpanjang SIM Online di Tahun 2026: Praktis Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara perpanjang SIM online. Dalam memasuki tahun 2026, kemudahan layanan publik…

2 days ago