Berita

Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

SwaraWarta.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempelajari kebijakan dari Australia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Australia baru saja menerapkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring 2024 yang mengatur batas usia minimum anak dalam menggunakan media sosial.

Menurut Meutya, aturan di Australia ini mirip dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 di Indonesia yang dikenal dengan nama PP Tunas. Kedua aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/5).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula bagaimana cara menerapkan aturan ini secara efektif agar benar-benar bisa dijalankan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Meutya menambahkan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh masyarakat.

“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Untuk itu, akan ada kampanye bersama agar orang tua, sekolah, dan komunitas ikut terlibat dalam menjaga anak-anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Tunas sendiri dirancang untuk mengurangi peredaran konten negatif yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Dalam peraturan ini, setiap platform digital diwajibkan untuk menyaring konten yang tidak pantas bagi anak, menyediakan cara pelaporan yang mudah jika ada konten berbahaya, dan memastikan proses penanganan dilakukan dengan cepat dan terbuka.

Aturan ini juga mengatur bahwa anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya boleh menggunakan media sosial berisiko rendah dan harus mendapat izin dari orang tua.

Anak usia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua untuk mengakses media sosial berisiko rendah.

Sementara anak usia 16 sampai 18 tahun diizinkan menggunakan media sosial yang dinilai berisiko tinggi, tetapi tetap harus dengan persetujuan orang tua. Hanya anak usia 18 tahun ke atas yang bisa menggunakan platform digital secara penuh tanpa batasan.

Selain pengaturan usia, penyedia platform digital juga diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar mereka bisa lebih memahami dunia digital dan menggunakannya dengan bijak.

Pemerintah berharap dengan aturan ini, anak-anak bisa lebih terlindungi saat beraktivitas di dunia maya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Buat Surat Keterangan Belum Nikah dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Belum Menikah, atau yang sering disingkat SKBM, adalah dokumen administratif yang…

6 minutes ago

Harga iPhone 17 Pro Max dan Spesifikasi Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id - iPhone 17 Pro Max hadir sebagai puncak inovasi terbaru Apple pada tahun 2025.…

20 hours ago

Kaiju No. 8 Season 2: Simak Sinopsis, Jadwal, dan Tempat Nontonnya!

SwaraWarta.co.id - Kaiju No. 8 Season 2 telah berhasil menyita perhatian para penggemar dengan lanjutan petualangan…

20 hours ago

Jadwal Update Android 16: Kapan Ponsel Anda Mendapatkannya?

SwaraWarta.co.id - Google secara resmi telah meluncurkan sistem operasi terbarunya, Android 16, yang menandai awal…

1 day ago

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

SwaraWarta.co.id – Hal yang sering menjadi pertanyaan berapa uang pensiun Sri Mulyani usai tidak menjabat…

1 day ago

Emil Audero Mengalami Cidera, Akankah Absen Membela Timnas Indonesia di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026?

SwaraWarta.co.id - Kabar kurang menggembirakan datang dari kandidat penjaga gawang utama Timnas Indonesia, Emil Audero.…

2 days ago