BERIKAN Analisis Anda Terhadap Kebijakan Pengupahan Dan Ketidakadilan Dalam Insentif Karyawan Berdasarkan Kebijakan Pengupahan Yang Berlaku

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pertamoplos, perusahaan migas dengan 500 karyawan tetap dan 200 karyawan kontrak, menghadapi penurunan omzet pada awal 2024. Manajemen memutuskan untuk tidak menaikkan upah, meskipun UMK telah naik. Selain itu, hanya karyawan tetap yang menerima insentif kinerja, memicu protes dan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Kasus ini mengungkap permasalahan serius terkait kebijakan pengupahan dan ketidakadilan insentif di Indonesia. Analisis berikut akan membahas landasan hukum, praktik PT Pertamoplos, dan implikasi hukumnya.

Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Undang-undang dan peraturan pemerintah mengatur upah minimum. Perusahaan dilarang membayar di bawah UMK/UMP. Rumus penetapan UMK memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2024, kenaikan UMK wajib diterapkan. Gubernur menetapkan UMK, dan perusahaan wajib menyesuaikan upah. Keputusan PT Pertamoplos untuk tidak menaikkan upah jelas melanggar regulasi ini. Baik karyawan tetap maupun kontrak berhak atas upah minimum.

Baca Juga :  PAK ANTON Adalah Seorang Kepala Keluarga Dengan Dua Anak Yang Masih Sekolah, Ia Memiliki Polis Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Santunan Kematian

Regulasi Utama Pengupahan:

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 2021
  • Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

Analisis Ketidakadilan dalam Pemberian Insentif

Insentif merupakan pendapatan non-upah berdasarkan kinerja. PP No. 36 Tahun 2021 menyatakan insentif bukan bagian upah pokok, tetapi motivasi kinerja. Prinsipnya adalah perlakuan setara dan non-diskriminasi.

Perusahaan tidak boleh diskriminatif dalam pemberian insentif kecuali berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan status kontrak. Jika insentif diberikan berdasarkan kinerja, semua pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerimanya.

Baca Juga :  Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!

Praktik PT Pertamoplos yang hanya memberikan insentif kepada karyawan tetap merupakan ketidakadilan. Jika karyawan kontrak mencapai target kinerja, mereka juga berhak atas insentif.

Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT):

  • Upah minimum sesuai UMK.
  • Tunjangan sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • THR jika telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Uang kompensasi saat kontrak berakhir (1 bulan upah per tahun kerja).
  • Perlakuan setara, tanpa diskriminasi dalam tugas, pelatihan, promosi, dan insentif.

Implikasi Hukum dan Rekomendasi

Keputusan PT Pertamoplos melanggar PP No. 36 Tahun 2021, PP No. 51 Tahun 2023, dan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pemberian insentif hanya kepada karyawan tetap berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi. Karyawan kontrak yang memenuhi target kinerja juga berhak atas insentif.

Baca Juga :  Jelaskan Tahap-tahap Keputusan Konsumen Yang Dipengaruhi Oleh Teknologi

Rekomendasi: PT Pertamoplos harus segera menyesuaikan upah sesuai UMK. Kebijakan insentif harus direvisi agar adil dan berbasis kinerja. Dinas Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan dan mediasi.

Kesimpulan

Kebijakan pengupahan dan insentif PT Pertamoplos melanggar peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib menaikkan upah sesuai UMK dan memberikan insentif berdasarkan kinerja, bukan status hubungan kerja. Keadilan dan kesetaraan bagi semua pekerja sangat penting dalam hubungan industrial.

Perlu ditekankan pentingnya pemahaman yang mendalam akan regulasi ketenagakerjaan bagi perusahaan, agar terhindar dari pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum juga krusial untuk melindungi hak-hak pekerja.

Berita Terkait

Bagaimana Cara Memanfaatkan Gambir untuk Membantu Proses Penyembuhan Luka Bakar?
Apa Itu Yapping? Istilah Gaul yang Sedang Tren, Apa Artinya dan Kapan Digunakan?
DODOL Sapi MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Dodol Sapi Teka-Teki MPLS 2025
AIR Keruh MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Air Keruh Teka-Teki MPLS 2025
MINUMAN Sapi Biru MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Minuman Sapi Biru Teka-Teki MPLS 2025
SUSU Pahlawan MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Susu Pahlawan Teka-Teki MPLS 2025
7 GAMBAR Papan Nama MPLS 2025 Menarik dan Mudah Dibuat, Contoh Desain Name Tag MPLS 2025 SD SMP SMA
7 CONTOH Banner MPLS TK PAUD Terbaru 2025 yang Menarik Lengkap Cara Membuatnya
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 16:00 WIB

Bagaimana Cara Memanfaatkan Gambir untuk Membantu Proses Penyembuhan Luka Bakar?

Wednesday, 9 July 2025 - 15:00 WIB

Apa Itu Yapping? Istilah Gaul yang Sedang Tren, Apa Artinya dan Kapan Digunakan?

Wednesday, 9 July 2025 - 14:44 WIB

DODOL Sapi MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Dodol Sapi Teka-Teki MPLS 2025

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

AIR Keruh MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Air Keruh Teka-Teki MPLS 2025

Wednesday, 9 July 2025 - 14:14 WIB

MINUMAN Sapi Biru MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Minuman Sapi Biru Teka-Teki MPLS 2025

Berita Terbaru

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 Jul 2025 - 14:42 WIB