Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator?

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator

Berikan Pendapat Saudara Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislator

SwaraWarta.co.id – Berikan pendapat saudar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislator? Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran krusial dalam sistem ketatanegaraan.

Selain menguji undang-undang terhadap konstitusi (uji materiil dan formil), dalam beberapa putusannya, MK tidak hanya menyatakan suatu norma inkonstitusional, tetapi juga mengisi kekosongan hukum atau bahkan merumuskan norma baru.

Fenomena ini dikenal sebagai putusan yang bersifat positive legislator atau pembuat undang-undang positif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara tradisional, peran MK adalah negative legislator, yaitu membatalkan atau menyatakan suatu norma tidak berlaku.

Namun, putusan positive legislator melampaui batasan ini. Contoh paling nyata adalah putusan MK yang memerintahkan pembentukan undang-undang baru, merumuskan syarat-syarat tertentu bagi suatu kebijakan, atau bahkan menambahkan norma baru ke dalam undang-undang yang diuji.

Baca Juga :  Sah, KPU Jakarta Sahkan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini

Argumen Pendukung dan Penentang

Pendukung putusan positive legislator berargumen bahwa hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan konstitusional.

Ketika suatu norma dinyatakan inkonstitusional tetapi pembatalannya justru menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakpastian yang lebih besar, MK memiliki kewajiban untuk mengisi kekosongan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam beberapa kasus, parlemen (DPR) dinilai lambat atau enggan dalam merespons putusan MK yang bersifat negative legislator, sehingga putusan positive legislator menjadi solusi untuk menghindari kevakuman hukum berkepanjangan.

Selain itu, putusan semacam ini seringkali lahir dari kebutuhan konkret masyarakat yang tidak terakomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun, tidak sedikit pula pihak yang menyuarakan keberatan. Kritik utama terhadap putusan positive legislator adalah potensi terjadinya judicial overreach atau pelampauan kewenangan.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025: Simak Informasi Lengkapnya Disini

MK, yang seharusnya berada pada ranah yudikatif, dikhawatirkan memasuki ranah legislatif yang merupakan domain DPR sebagai representasi rakyat. Hal ini berpotensi mengganggu prinsip trias politica dan checks and balances dalam sistem pemerintahan. Kekhawatiran lainnya adalah mengenai legitimasi demokratis.

Hakim konstitusi, meskipun memiliki kompetensi hukum yang tinggi, tidak dipilih langsung oleh rakyat seperti anggota DPR, sehingga putusan yang bersifat legislatif dianggap kurang memiliki legitimasi demokratis yang kuat.

Tantangan dan Harapan

Fenomena putusan MK yang bersifat positive legislator merupakan tantangan sekaligus peluang bagi sistem hukum Indonesia.

Di satu sisi, ia menunjukkan dinamika dan adaptabilitas hukum dalam menjawab kebutuhan zaman. Di sisi lain, hal ini menuntut kehati-hatian dan pertimbangan yang matang dari para hakim konstitusi.

Baca Juga :  Dalam Analisis Jaringan Kerja, Perencanaan Pekerjaan Itu Dilakukan Sedemikian Rupa Dengan Menggunakan Diagram Sehingga Bisa Secara Sistematis

Idealnya, putusan positive legislator harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan menjadi kebiasaan.

MK perlu menerapkan batasan yang jelas agar tidak mengaburkan batas antara yudikatif dan legislatif.

Sinergi antara MK dan DPR juga menjadi kunci. DPR diharapkan lebih proaktif dalam menindaklanjuti putusan MK, termasuk yang bersifat negative legislator, sehingga MK tidak selalu “terpaksa” bertindak sebagai pembuat undang-undang positif.

Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap putusan MK adalah menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Putusan positive legislator, dengan segala pro dan kontranya, adalah bagian dari evolusi hukum konstitusi yang perlu terus dievaluasi dan disempurnakan demi terwujudnya keadilan substantif.

 

Berita Terkait

Bagaimana Caramu Membantu Jika Ada Teman yang Memiliki Kesulitan Ekonomi? Mari Kita Bahas!
Bagaimana Urban Farming Bisa Menjadi Langkah Awal yang Baik Bagi Milenial yang Tinggal di Perkotaan untuk Memulai Karir di Green Jobs?
APAKAH KAMU PUNYA SARAN AGAR KEGIATAN MPLS TAHUN DEPAN BISA LEBIH BAIK?
Air Pegunungan MPLS Artinya Apa? Ini Jawaban Teka-Teki yang Sering Membuat Bingung
Sebutkan Contoh Perilaku yang Mencerminkan Budaya K3? Berikut Pembahasannya!
4 Cara Mengunduh Dapodik Versi 2026 Terbaru Tanpa Mengalami Gangguan
Mengapa Tidak Ada Kepastian Hasil Panen Akan Dibeli Pabrik? Ini Faktanya!
Sebutkan Contoh Sikap yang Menunjukkan Bahwa Sila Ketuhanan yang Maha Esa Menuntun Para Pelajar Menghormati Perbedaan Pendapat dan Mengutamakan Musyawarah?

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 14:55 WIB

Bagaimana Urban Farming Bisa Menjadi Langkah Awal yang Baik Bagi Milenial yang Tinggal di Perkotaan untuk Memulai Karir di Green Jobs?

Thursday, 16 July 2026 - 09:59 WIB

APAKAH KAMU PUNYA SARAN AGAR KEGIATAN MPLS TAHUN DEPAN BISA LEBIH BAIK?

Wednesday, 15 July 2026 - 18:13 WIB

Air Pegunungan MPLS Artinya Apa? Ini Jawaban Teka-Teki yang Sering Membuat Bingung

Wednesday, 15 July 2026 - 15:48 WIB

Sebutkan Contoh Perilaku yang Mencerminkan Budaya K3? Berikut Pembahasannya!

Wednesday, 15 July 2026 - 15:25 WIB

4 Cara Mengunduh Dapodik Versi 2026 Terbaru Tanpa Mengalami Gangguan

Berita Terbaru

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina

Olahraga

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026

Saturday, 18 Jul 2026 - 11:21 WIB

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia

Berita

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

Saturday, 18 Jul 2026 - 09:53 WIB