Swarawarta.co.id – Gedung baru kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang dibangun dengan dana rakyat senilai Rp 13,5 miliar melalui APBD setempat hingga kini belum berfungsi, meskipun telah selesai dibangun sejak Desember 2021.
Sudah lebih dari tiga tahun berlalu sejak penyelesaian proyek dua lantai ini, namun bangunan yang terletak di jalan dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban itu tidak kunjung digunakan.
Kondisi gedung yang menempati lahan sekitar dua hektar ini semakin diperburuk dengan adanya ketidakpedulian terhadap pemeliharaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sekitar area, tumbuh semak belukar, dan tampak jelas bahwa aset pemerintah tersebut tidak terawat dengan baik, seakan dibiarkan terabaikan.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Tuban mengungkapkan bahwa gedung tersebut belum diserahkan kepada mereka, karena masih menunggu proses koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk proses pelimpahan aset tersebut. Pihak lembaga peradilan setempat belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Sampai sekarang ini masih aset Pemkab,” ungkap Budi Wiyana, Sekertaris Daerah (Sekda) Tuban.
Proyek pembangunan gedung baru ini dimulai pada April 2021, di masa kepemimpinan Bupati Tuban H. Fathul Huda.
Bangunan yang menelan biaya puluhan miliar tersebut direncanakan akan menggantikan kantor PN Tuban yang saat ini berlokasi di jalan Veteran Tuban, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan gedung tersebut akan beroperasi.
“Kalau memang PN tidak bisa memproses itu, kedepannya Pemkab juga akan ada evaluasi-evaluasi,” terang Budi Wiyana.