Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima selama masa aktif bekerja.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan masing-masing. Hal ini telah dijelaskan secara rinci oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Komponen gaji ke-13 tahun 2025 pun mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi lebih kompleks.
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa bagian penting. Rinciannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besarannya bervariasi tergantung golongan. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 atau setara dengan beras 10 kg untuk setiap anggota keluarga pensiunan PNS.
Tambahan penghasilan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan saat masih aktif bekerja. Besarannya ditentukan oleh kebijakan fiskal masing-masing instansi.
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Proses pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Pensiunan PNS diharapkan untuk memastikan data kependudukan dan rekening bank sudah terverifikasi dan update agar proses pencairan berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi PT Taspen.
Perlu diingat bahwa informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pensiunan PNS disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk update terbaru mengenai pencairan gaji ke-13.
Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal biaya! Kabupaten…
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lebih dari sekadar proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.…
Mencari penginapan nyaman dengan harga terjangkau di Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah hal yang sulit.…
Liburan singkat dan menyegarkan tak perlu selalu mahal dan jauh. Kota Serang menawarkan berbagai pilihan…
Kabupaten Karo di Sumatera Utara menawarkan pesona alam yang menakjubkan, mulai dari pegunungan yang menjulang…
Serang, kota yang mungkin lebih dikenal sebagai pusat pemerintahan di Banten, ternyata menyimpan pesona alam…