Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Ditetapkan Permenkeu 23 Tahun 2025, Golongan 1-4 Terima pada…

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima selama masa aktif bekerja.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan masing-masing. Hal ini telah dijelaskan secara rinci oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Komponen gaji ke-13 tahun 2025 pun mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi lebih kompleks.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa bagian penting. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besarannya bervariasi tergantung golongan. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Baca Juga :  Tak Berperikemanusiaan, Oknum TNI Diduga Jual Beras Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 atau setara dengan beras 10 kg untuk setiap anggota keluarga pensiunan PNS.

4. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan saat masih aktif bekerja. Besarannya ditentukan oleh kebijakan fiskal masing-masing instansi.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan bulan Mei 2025.

Baca Juga :  Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman

Proses pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Pensiunan PNS diharapkan untuk memastikan data kependudukan dan rekening bank sudah terverifikasi dan update agar proses pencairan berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi PT Taspen.

Perlu diingat bahwa informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pensiunan PNS disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk update terbaru mengenai pencairan gaji ke-13.

Berita Terkait

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Berita Terbaru