Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Ditetapkan Permenkeu 23 Tahun 2025, Golongan 1-4 Terima pada…

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima selama masa aktif bekerja.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan masing-masing. Hal ini telah dijelaskan secara rinci oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Komponen gaji ke-13 tahun 2025 pun mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi lebih kompleks.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa bagian penting. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besarannya bervariasi tergantung golongan. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Baca Juga :  Guru Ngaji Curi Emas 2,6 kg, Ngaku Terpaksa karena Banyak Hutang

Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 atau setara dengan beras 10 kg untuk setiap anggota keluarga pensiunan PNS.

4. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan saat masih aktif bekerja. Besarannya ditentukan oleh kebijakan fiskal masing-masing instansi.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan bulan Mei 2025.

Baca Juga :  Perampokan Minimarket di Kediri: Dua Lokasi Disatroni Pelaku Bersenjata

Proses pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Pensiunan PNS diharapkan untuk memastikan data kependudukan dan rekening bank sudah terverifikasi dan update agar proses pencairan berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi PT Taspen.

Perlu diingat bahwa informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pensiunan PNS disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk update terbaru mengenai pencairan gaji ke-13.

Berita Terkait

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya
Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya
Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas
Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya
Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini
Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 10:31 WIB

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Friday, 28 August 2026 - 14:51 WIB

Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas

Friday, 28 August 2026 - 10:17 WIB

Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya

Friday, 28 August 2026 - 10:01 WIB

Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini

Thursday, 27 August 2026 - 10:55 WIB

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru

MR DIY Buka Jam Berapa

Berita

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Saturday, 29 Aug 2026 - 10:31 WIB