Categories: Pendidikan

KAGURA Adalah Seorang Wanita Berkewarganegaraan Jepang Yang Bekerja Sebagai Seorang Desain Grafis Pada Sebuah Perusahaan Di Filiphina

Kasus Kagura, warga negara Jepang yang memalsukan uang rupiah di Filipina lalu mengedarkannya di Indonesia, menimbulkan pertanyaan penting mengenai yurisdiksi hukum Indonesia dalam kasus ini. Meskipun kejahatan terjadi di luar negeri, dampaknya signifikan di Indonesia, sehingga perlu dikaji lebih lanjut.

Analisis Kasus Kagura: Yurisdiksi Hukum Indonesia

Kagura, seorang desain grafis, mencetak uang rupiah palsu senilai delapan puluh juta rupiah di Filipina. Ia kemudian menukarkannya dengan mata uang Filipina kepada warga negara Indonesia yang berada di sana. Salah satu korbannya, Badang, membawa uang palsu tersebut ke Indonesia dan menggunakannya untuk berbelanja. Penangkapan Badang membuka celah penuntutan terhadap Kagura di Indonesia.

Aspek Pemalsuan Uang Rupiah

Pemalsuan uang rupiah merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 26 UU tersebut secara tegas melarang segala bentuk pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, pengimporan, dan pengeksportirn rupiah palsu. Kagura jelas melanggar pasal ini karena tindakannya menghasilkan uang palsu yang beredar di Indonesia.

Sanksi pidana yang berat, berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar, menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Aspek Wilayah dan Yurisdiksi

Meskipun tindakan pemalsuan dilakukan di Filipina, dampak kejahatan tersebut meluas ke Indonesia. Uang palsu yang dibuat Kagura beredar dan digunakan dalam transaksi di Indonesia. Prinsip ekstrateritorialitas terbatas dapat diterapkan dalam kasus ini. Indonesia memiliki yurisdiksi karena kejahatan tersebut berdampak langsung pada wilayah dan ekonomi Indonesia.

Pasal 26 ayat (4) dan (5) UU Mata Uang secara spesifik melarang membawa, memasukkan, mengimpor, atau mengekspor rupiah palsu ke dalam atau luar wilayah Indonesia. Tindakan Kagura, yang menghasilkan uang palsu yang kemudian beredar di Indonesia, dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.

Dasar Hukum Penuntutan Kagura di Indonesia

Berbagai pasal dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menuntut Kagura di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi landasan utama, khususnya Pasal 26 dan Pasal 36 terkait larangan dan sanksi pemalsuan rupiah. Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP juga dapat menjadi pertimbangan.

Pasal-pasal yang Relevan

  • Pasal 26 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Aturan utama yang mengatur tentang pemalsuan dan pengedaran uang rupiah.
  • Pasal 244 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan mata uang, baik domestik maupun asing.
  • Pasal 245 KUHP: Mengatur tentang pengedaran uang palsu.
  • Pasal 378 KUHP: Dapat menjadi pertimbangan tambahan jika ditemukan unsur penipuan dalam tindakan Kagura.

Peran dan Status Hukum Badang

Status hukum Badang bergantung pada apakah ia mengetahui kepalsuan uang tersebut. Jika ia mengetahui dan tetap menggunakannya, ia dapat dituntut berdasarkan Pasal 245 KUHP karena mengedarkan uang palsu. Namun, jika ia tidak mengetahui kepalsuan uang tersebut, maka ia hanya menjadi korban dan tidak dapat dipidana.

Ketidaktahuan Badang tentang kepalsuan uang tidak membebaskan Kagura dari tanggung jawab hukum. Kagura tetap bertanggung jawab atas tindakannya yang menghasilkan uang palsu dan mengakibatkan kerugian di Indonesia.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Kagura dapat dituntut di Indonesia atas dasar prinsip ekstrateritorialitas terbatas. Meskipun kejahatan dilakukan di Filipina, dampaknya langsung terasa di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan beberapa pasal dalam KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya. Kasus ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum, terutama dalam kejahatan transnasional seperti pemalsuan uang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap uang palsu dan perlunya edukasi untuk mengenali ciri-ciri uang palsu. Pemerintah juga perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

swarawarta.co.id - Bupati Temanggung, Agus Setyawan, telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungutan liar…

12 minutes ago

Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI

swarawarta.co.id - Relawan Bara JP mempertimbangkan ulang posisinya sebagai pendukung Presiden Joko Widodo jika beliau…

18 minutes ago

Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang

swarawarta.co.id - Sebuah kasus perundungan dan kekerasan terhadap perempuan terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang…

21 minutes ago

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali

swarawarta.co.id - Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah menyebabkan gangguan…

24 minutes ago

8 Hotel Termurah di Kabupaten Asahan, Tarif Mulai Rp88.890 per Malam, Fasilitas Nyaman & Lengkap

Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal biaya! Kabupaten…

9 hours ago

3 Wisata Alam Dekat IKN yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Liburan Seru dan Menyegarkan

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lebih dari sekadar proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.…

10 hours ago