Kasus Kagura, warga negara Jepang yang memalsukan uang rupiah di Filipina lalu mengedarkannya di Indonesia, menimbulkan pertanyaan penting mengenai yurisdiksi hukum Indonesia dalam kasus ini. Meskipun kejahatan terjadi di luar negeri, dampaknya signifikan di Indonesia, sehingga perlu dikaji lebih lanjut.
Analisis Kasus Kagura: Yurisdiksi Hukum Indonesia
Kagura, seorang desain grafis, mencetak uang rupiah palsu senilai delapan puluh juta rupiah di Filipina. Ia kemudian menukarkannya dengan mata uang Filipina kepada warga negara Indonesia yang berada di sana. Salah satu korbannya, Badang, membawa uang palsu tersebut ke Indonesia dan menggunakannya untuk berbelanja. Penangkapan Badang membuka celah penuntutan terhadap Kagura di Indonesia.
Aspek Pemalsuan Uang Rupiah
Pemalsuan uang rupiah merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 26 UU tersebut secara tegas melarang segala bentuk pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, pengimporan, dan pengeksportirn rupiah palsu. Kagura jelas melanggar pasal ini karena tindakannya menghasilkan uang palsu yang beredar di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi pidana yang berat, berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar, menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Aspek Wilayah dan Yurisdiksi
Meskipun tindakan pemalsuan dilakukan di Filipina, dampak kejahatan tersebut meluas ke Indonesia. Uang palsu yang dibuat Kagura beredar dan digunakan dalam transaksi di Indonesia. Prinsip ekstrateritorialitas terbatas dapat diterapkan dalam kasus ini. Indonesia memiliki yurisdiksi karena kejahatan tersebut berdampak langsung pada wilayah dan ekonomi Indonesia.
Pasal 26 ayat (4) dan (5) UU Mata Uang secara spesifik melarang membawa, memasukkan, mengimpor, atau mengekspor rupiah palsu ke dalam atau luar wilayah Indonesia. Tindakan Kagura, yang menghasilkan uang palsu yang kemudian beredar di Indonesia, dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.
Dasar Hukum Penuntutan Kagura di Indonesia
Berbagai pasal dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menuntut Kagura di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi landasan utama, khususnya Pasal 26 dan Pasal 36 terkait larangan dan sanksi pemalsuan rupiah. Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP juga dapat menjadi pertimbangan.
Pasal-pasal yang Relevan
- Pasal 26 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Aturan utama yang mengatur tentang pemalsuan dan pengedaran uang rupiah.
- Pasal 244 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan mata uang, baik domestik maupun asing.
- Pasal 245 KUHP: Mengatur tentang pengedaran uang palsu.
- Pasal 378 KUHP: Dapat menjadi pertimbangan tambahan jika ditemukan unsur penipuan dalam tindakan Kagura.
Peran dan Status Hukum Badang
Status hukum Badang bergantung pada apakah ia mengetahui kepalsuan uang tersebut. Jika ia mengetahui dan tetap menggunakannya, ia dapat dituntut berdasarkan Pasal 245 KUHP karena mengedarkan uang palsu. Namun, jika ia tidak mengetahui kepalsuan uang tersebut, maka ia hanya menjadi korban dan tidak dapat dipidana.
Ketidaktahuan Badang tentang kepalsuan uang tidak membebaskan Kagura dari tanggung jawab hukum. Kagura tetap bertanggung jawab atas tindakannya yang menghasilkan uang palsu dan mengakibatkan kerugian di Indonesia.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Kagura dapat dituntut di Indonesia atas dasar prinsip ekstrateritorialitas terbatas. Meskipun kejahatan dilakukan di Filipina, dampaknya langsung terasa di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan beberapa pasal dalam KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya. Kasus ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum, terutama dalam kejahatan transnasional seperti pemalsuan uang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap uang palsu dan perlunya edukasi untuk mengenali ciri-ciri uang palsu. Pemerintah juga perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.