Swarawarta.co.id – Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap dua pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) yang terlantarkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas, kedua pelaku melakukan hal tersebut karena malu dengan hubungannya yang belum direstui orang tuanya.
“Jadi, mengenai kenapa mereka buang (bayinya), karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki (SAA) maupun kedua pihak perempuan (RH),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di sebuah indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ketika RH hamil, mereka berencana untuk menggugurkan kandungan namun gagal karena janin bayi yang kuat.
Akhirnya, bayi tersebut lahir pada 2 Mei 2025 dengan bantuan bidan di Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat kepolisian untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap anak.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa suhu iPhone tiba-tiba meningkat tajam saat sedang asyik digunakan? Masalah…
SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau momen spesial, kebutuhan akan uang pecahan kecil dalam kondisi…
SwaraWarta.co.id – Tips mudik lebaran aman yang bisa Anda lakukan. Momen Lebaran selalu identik dengan…
Indonesia terus memperkuat sistem pertahanan wilayahnya, terutama di kawasan perbatasan yang strategis. Salah satu upaya…
Situs streaming film gratis masih menjadi pilihan sebagian pengguna internet yang ingin menonton film tanpa…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat resep opor ayam lebaran sederhana yang enak? Lebaran rasanya kurang…