Kasus Bayi Terlantar di Jakarta Timur: Pelaku Ternyata Tak Dapat Restu

- Redaksi

Tuesday, 6 May 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Metro Jakarta Timur telah menangkap dua pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) yang terlantarkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas, kedua pelaku melakukan hal tersebut karena malu dengan hubungannya yang belum direstui orang tuanya.

“Jadi, mengenai kenapa mereka buang (bayinya), karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki (SAA) maupun kedua pihak perempuan (RH),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di sebuah indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Puan Maharani Rayakan Ulang Tahun Didit Hediprasetyo Bersama Para Anak Presiden RI

Ketika RH hamil, mereka berencana untuk menggugurkan kandungan namun gagal karena janin bayi yang kuat.

Akhirnya, bayi tersebut lahir pada 2 Mei 2025 dengan bantuan bidan di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat kepolisian untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap anak.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB