Kiper Crystal Palace, Dean Henderson, Tak Dapat Kartu Merah Meski Pegang Bola di Luar Kotak Penalti

- Redaksi

Sunday, 18 May 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dean Henderson (Dok. Ist)

Dean Henderson (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dean Henderson, kiper Crystal Palace, lolos dari hukuman kartu merah saat timnya menghadapi Manchester City di final Piala FA pada Minggu (18/5). Ia terlihat menyentuh bola dengan tangan di luar kotak penalti, namun tidak dihukum.

Kejadian terjadi di menit ke-23. Henderson maju untuk memotong umpan lambung dari pemain City, Josko Gvardiol, yang mengarah ke Erling Haaland.

Dalam proses itu, Henderson terlihat menyentuh bola dengan tangan kanannya di luar kotak penalti, untuk mencegah Haaland mendapat peluang mencetak gol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wasit Stuart Attwell membiarkan permainan terus berjalan, dan tidak ada protes keras dari para pemain City. Namun, VAR yang dipimpin Jarred Gillett meninjau ulang insiden tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Sebut Proses Hukum Ronald Tannur Terus Berlanjut Meskipun 4 Hakim jadi Tersangka

Setelah ditinjau, VAR memutuskan tidak merekomendasikan kartu merah. Alasannya, tidak ada bukti kuat bahwa Henderson benar-benar menggagalkan peluang emas mencetak gol (istilahnya denying an obvious goal-scoring opportunity atau DOGSO).

Menurut aturan IFAB (badan yang mengatur hukum sepak bola), untuk menentukan pelanggaran DOGSO, harus dilihat beberapa hal, seperti seberapa dekat pemain dengan gawang, arah bola, peluang pemain untuk menguasai bola, dan berapa pemain bertahan yang masih tersisa.

Dalam kasus Henderson, unsur-unsur tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk memberikan kartu merah.

PGMOL, organisasi yang mengatur wasit di Inggris, menjelaskan bahwa VAR hanya boleh memberi rekomendasi kartu merah dalam kasus DOGSO jika pelanggarannya benar-benar jelas.

Baca Juga :  Tebing 10 Meter Longsor, Akses ke Bromo dari Malang Tutup Setengah

Menariknya, 14 menit setelah insiden tersebut, Henderson berhasil menepis tendangan penalti dari pemain City, Omar Marmoush.

Meski keputusan wasit ini memicu perdebatan, secara aturan tetap sah berdasarkan interpretasi hukum permainan yang berlaku.

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
John Herdman dan Misi Besar Menggali Potensi Emas Pemain Lokal Timnas Indonesia
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 10:18 WIB

John Herdman dan Misi Besar Menggali Potensi Emas Pemain Lokal Timnas Indonesia

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB