Berita

Nanik Endang dan Suyatni Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2025–2030

SwaraWarta.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi melantik Nanik Endang Rusminiarti sebagai Bupati Magetan dan Suyatni Priasmoro sebagai Wakil Bupati Magetan.

Pelantikan ini digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10.12 WIB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dalam acara tersebut, Gubernur Khofifah membacakan kutipan pelantikan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Saya Gubernur Jawa Timur atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudari Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa jabatan 2025-2030,” ucap Khofifah.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-2304/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-bainya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” lanjut Khofifah.

Pemilihan Bupati Magetan sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan Nanik-Suyatni diusung oleh PKB, Gerindra, Nasdem, dan Golkar.

Pasangan kedua, Hergunadi-Basuki Babussalam didukung oleh PAN, Demokrat, dan Perindo. Sementara pasangan ketiga, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa diusung oleh PDIP, PKS, PPP, dan Partai Gelora.

Pasangan Nanik-Suyatni akhirnya terpilih setelah melalui proses yang cukup panjang. Selain mengikuti Pilkada serentak, mereka juga menghadapi gugatan hukum dan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara.

Berbeda dari pelantikan kepala daerah lainnya yang dilakukan langsung oleh Presiden pada 20 Februari 2025, pelantikan Nanik dan Suyatni dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur.

Hal ini sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan bahwa kepala daerah hasil PSU dilantik oleh gubernur masing-masing.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

4 hours ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

4 hours ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

8 hours ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

8 hours ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

8 hours ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

1 day ago