Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan

- Redaksi

Friday, 7 June 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Tanjungpinang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat Tanah – SwaraWarta.co.id (Kepripedia)

SwaraWarta.co.id – Dalam pemberitaan media, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau saat ini sedang memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi kepada awak media bahwa Hasan dijadwalkan untuk masuk proses pemeriksaan pada hari Jumat di Bintan.

Hasan tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Hendi Devitra.

Sesampainya di sana, Hasan langsung menuju ruang kantor Satreskrim Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Akan tetapi, Iptu Alson belum dapat memastikan apakah Hasan akan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai atau masih belum.

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru akan diketahui setelah proses tersebut rampung sesuai ketentuan pemeriksaan.

Baca Juga :  Truk Diminta Mandi Dulu Sebelum Lewati Jalan Dekat JIS, Kondisinya......

BACA JUGA: ART yang Loncat dari Rumah Majikan dinyatakan Meninggal Dunia

Hasan sendiri menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan bahwa ia sudah terbiasa memberikan keterangan kepada penyidik, mengingat pengalamannya ketika masih menjabat sebagai lurah dan camat di wilayah Kabupaten Bintan.

Menurut Hasan, sebagai warga negara yang baik, ia selalu taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku.

Pada 19 April 2024, Polres Bintan secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

Tanah tersebut memiliki luas 2,6 hektare dan terletak di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Gunakan QRIS Tanpa Saldo, Pria di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi


Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ridwan dan Budiman.

Berbeda dengan Hasan yang masih dalam tahap pemeriksaan, kedua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Segera Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini Kamis, 19 September 2024, Klaim 5 Juta Koin Gratis dengan Combo Harian dan Kode Morse

Bahkan, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah sempat dilimpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan alasan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.

Penyelidikan dan pemeriksaan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.

Keputusan mengenai penahanan Hasan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh tim penyidik Polres Bintan.

Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, kini harus menghadapi proses hukum terkait dengan tuduhan pemalsuan surat tanah.

Meski demikian, ia tetap menunjukkan sikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Penerimaan Polri 2025 Resmi Dibuka: Simak Jadwal dan Persyaratannya!

Pendampingannya oleh Kuasa Hukum Hendi Devitra menunjukkan bahwa ia serius dalam menghadapi tuduhan ini dan berusaha untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Bintan ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan luas lahan signifikan.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk bagi Hasan dan dua tersangka lainnya.

Keputusan lebih lanjut mengenai status ketiga tersangka akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah, serta pentingnya proses hukum yang adil dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan.

Polres Bintan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.***

Berita Terkait

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terbaru