Swarawarta.co.id – Seorang pengantin pria bernama Ahmad Anda di Palembang, Sumatera Selatan, mengalami serangan brutal dari orang tak dikenal sesaat sebelum acara akad nikahnya.
Ahmad diserang oleh empat orang pria yang menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Serangan tersebut terjadi saat Ahmad tiba di lokasi akad nikah dan resepsi pernikahannya dengan calon pengantin perempuan Parida. Ahmad mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki akibat sabetan senjata tajam dan harus dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu korban, Ningcik, mengaku masih syok dan tidak mengetahui motif di balik serangan brutal terhadap putranya.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang telah menerima laporan atas kejadian itu dan saat ini masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku serangan.
“Sementara info yang kami dapat motif penyerangannya adalah dendam lama para pelaku dengan korban, namun untuk jelasnya akan kita ungkap setelah para pelaku tertangkap. Kami juga masih mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Kami akan kejar para pelaku dan ungkap motif di balik penyerangan ini seterang-terangnya,” kata Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Ajun Komisaris Polisi Herri.
Resepsi pernikahan yang sedianya menjadi momen bahagia dalam hidup Ahmad terpaksa dibatalkan akibat serangan tersebut. Ahmad masih dirawat di ruang intensif dengan kondisi diperban hampir nyaris seluruh tubuhnya.
SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…
SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…