Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)

Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 15 April 2025 di tiga tempat yang berada di dua provinsi berbeda.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil Honda CR-V, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan itu berkaitan dengan tersangka berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal dari PT Wilmar Group. MSY telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 15 April 2025.

Baca Juga :  Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya

Tiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place lantai 9 unit II di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta satu rumah lain yang berfungsi sebagai kantor—meski lokasi terakhir ini tidak dijelaskan secara rinci.

MSY diketahui menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Baca Juga :  ShopeePay Hadirkan Promo Serba Gratis untuk Transaksi Digital Lebih Mudah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan MSY, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai delapan orang. Selain MSY, tujuh tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG), dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim lain, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terbaru