Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan seorang penjaga palang pintu perlintasan kereta api bernama AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dalam peristiwa tersebut, KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintasi rel, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, petugas polisi khusus kereta api (Polsuska), dan saksi mata.

Baca Juga :  Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api itu sendiri, serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujar Erik, Senin (26/5/2025)

Dari pengakuan AS, ia telah menerima informasi bahwa akan ada dua kereta melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.

Namun, AS lalai menutup palang pintu saat KA Malioboro melintas. Akibat kelalaiannya ini, pengendara motor melintas di jalur kereta dan akhirnya tertabrak.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa kamera CCTV di perlintasan tidak berfungsi saat kecelakaan terjadi. Ini menjadi kendala dalam proses investigasi visual.

Baca Juga :  Perbedaan Ilmu Kalam dan Ilmu Tauhid Secara Umum, Benarkah Hampir Sama?

AS kini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kecelakaan ini tragis karena rel kereta api sebenarnya merupakan jalur khusus.

Seharusnya, kendaraan dan orang yang melintasi jalur tersebut harus ekstra hati-hati, apalagi jika palang pintu sudah mulai turun atau terdengar bunyi peringatan.

Berita Terkait

WhatsApp Tersedia di iPad, Dilengkapi Panggilan Video dan Enkripsi Aman
Agar Kurban Sah dan Berkah, Begini Cara Pilih Hewan yang Tepat
Tuntut Hak Identitas Anak, Lisa Mariana Jalani Sidang Perdana Lawan Ridwan Kamil
Mees Hilgers Tiba di Bali, Siap Perkuat Timnas Jelang Laga Lawan China dan Jepang
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1446 H pada 6 Juni 2025
Stimulus Listrik 50 Persen Dinilai Kurang Efektif, Ini Saran Ahli
Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg
Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025, Ini Penjelasan dari Kementerian Agama

Berita Terkait

Wednesday, 28 May 2025 - 16:04 WIB

WhatsApp Tersedia di iPad, Dilengkapi Panggilan Video dan Enkripsi Aman

Wednesday, 28 May 2025 - 16:01 WIB

Agar Kurban Sah dan Berkah, Begini Cara Pilih Hewan yang Tepat

Wednesday, 28 May 2025 - 15:58 WIB

Tuntut Hak Identitas Anak, Lisa Mariana Jalani Sidang Perdana Lawan Ridwan Kamil

Wednesday, 28 May 2025 - 15:56 WIB

Mees Hilgers Tiba di Bali, Siap Perkuat Timnas Jelang Laga Lawan China dan Jepang

Wednesday, 28 May 2025 - 12:48 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1446 H pada 6 Juni 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi makanan halal (Dok. Ist)

Lifestyle

Tips Memilih Makanan Halal Saat Liburan untuk Wisatawan Muslim

Wednesday, 28 May 2025 - 16:15 WIB

Hewan qurban (Dok. Ist)

Berita

Agar Kurban Sah dan Berkah, Begini Cara Pilih Hewan yang Tepat

Wednesday, 28 May 2025 - 16:01 WIB