Konferensi pers kasus pengoplosan gas (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Polda Banten berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Aksi ini terjadi di sebuah pangkalan gas di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah melihat kelangkaan gas LPG 3 kg di masyarakat. Kelangkaan ini membuat harga di pengecer naik dan berpotensi disalahgunakan.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menambahkan bahwa para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang kosong, dengan alat bantu seperti selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membantu proses pemindahan gas, pelaku juga menggunakan es batu di bagian atas tabung agar suhu menjadi lebih dingin dan gas lebih mudah dipindahkan. Satu tabung 12 kg membutuhkan isi dari empat tabung gas 3 kg subsidi.
Praktik ini dijalankan oleh pelaku yang merupakan sub pangkalan resmi dari Agen PT Lamggenf Mukia Mandiri sejak 2008.
Mereka membeli tabung gas subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung.
Pelaku berinisial MS (53) sebagai pemilik usaha, dan EN (46) sebagai operator penyuntikan. Dalam sehari, mereka bisa mengoplos isi hingga 50 tabung gas 3 kg, dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp6,8 juta per hari.
Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp612 juta selama tiga bulan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti alat pengoplosan, tabung-tabung LPG, dan satu unit mobil Daihatsu Zebra biru dengan nomor polisi A 8043 V.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan juga dikenakan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…
SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…
SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…