Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg

- Redaksi

Wednesday, 28 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pengoplosan gas (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pengoplosan gas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Banten berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Aksi ini terjadi di sebuah pangkalan gas di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah melihat kelangkaan gas LPG 3 kg di masyarakat. Kelangkaan ini membuat harga di pengecer naik dan berpotensi disalahgunakan.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menambahkan bahwa para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang kosong, dengan alat bantu seperti selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

Untuk membantu proses pemindahan gas, pelaku juga menggunakan es batu di bagian atas tabung agar suhu menjadi lebih dingin dan gas lebih mudah dipindahkan. Satu tabung 12 kg membutuhkan isi dari empat tabung gas 3 kg subsidi.

Praktik ini dijalankan oleh pelaku yang merupakan sub pangkalan resmi dari Agen PT Lamggenf Mukia Mandiri sejak 2008.

Mereka membeli tabung gas subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung.

Pelaku berinisial MS (53) sebagai pemilik usaha, dan EN (46) sebagai operator penyuntikan. Dalam sehari, mereka bisa mengoplos isi hingga 50 tabung gas 3 kg, dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp6,8 juta per hari.

Baca Juga :  Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp612 juta selama tiga bulan.

 

Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti alat pengoplosan, tabung-tabung LPG, dan satu unit mobil Daihatsu Zebra biru dengan nomor polisi A 8043 V.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan juga dikenakan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB