Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar

- Redaksi

Saturday, 3 May 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya berhasil membongkar praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto yang merugikan delapan orang dengan total kerugian mencapai Rp18,3 miliar.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.

“Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku,” ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka telah ditangkap, yaitu YCF, warga negara Malaysia, dan SP, warga Indonesia.

Baca Juga :  Aniaya Anak Selebgram Malang, Seorang Babysitter Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu,” kata Roberto.

SP berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan dokumen perusahaan fiktif yang digunakan sebagai embel-embel saham.

“Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI),” beber Roberto.

Baca Juga :  OJK Siapkan Langkah Tegas, Pemilik Rekening Judol Terancam Blacklist

Kedua tersangka menggunakan dokumen perusahaan, rekening, dan perlengkapan lain untuk melakukan transaksi penipuan secara online.

“Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu,” kata Roberto.

Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penipuan ini dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.

Berita Terkait

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Berita Terbaru

1 Dollar Australia Berapa Rupiah

Berita

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 Feb 2026 - 15:15 WIB

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB