Swarawarta.co.id – Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil penyelidikan. Christiano adalah pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga stusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban,” ujarnya.
Saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, penyidik akan segera memanggil Christiano untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, yang kemungkinan akan diikuti dengan penahanan.
“Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian tersebut.
SwaraWarta.co.id - Krisis baru menghantam sektor kuliner Singapura, di mana gelombang penutupan restoran terjadi dalam…
SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara membuat surat sakit yang perlu Anda ketahui. Pernahkah Anda tiba-tiba…
Berikut 30 soal PTS Informatika Kelas 7 semester 1 Kurikulum Merdeka tahun 2025 beserta kunci…
Berikut ini adalah 25 soal UTS Matematika kelas 3 semester 1 Kurikulum Merdeka tahun 2025…
Berikut ini adalah 40 soal PTS Informatika Kelas 9 semester 1 Kurikulum Merdeka dan kunci…
Berikut ini adalah 25 soal Penilaian Tengah Semester (PTS) Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 2…