Swarawarta.co.id – Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil penyelidikan. Christiano adalah pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga stusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban,” ujarnya.
Saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, penyidik akan segera memanggil Christiano untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, yang kemungkinan akan diikuti dengan penahanan.
“Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian tersebut.
SwaraWarta.co.id – Apa sajakah build item Hanabi tersakit 2026? Sebagai Marksman dengan mekanik unik dan…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan bantuan pada teman saat melakukan headstand? Melakukan headstand atau Sirsasana…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara memberikan akses Google Drive. Di era digital saat ini, kemampuan…
SwaraWarta.co.id - Dalam studi ilmu kimia dan fisika, kita sering mendengar istilah difusi. Namun, muncul…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi live IG yang error? Pernahkah Anda sudah bersiap untuk menyapa…
SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan pemerintah, terutama terkait…