Swarawarta.co.id – Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil penyelidikan. Christiano adalah pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga stusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban,” ujarnya.
Saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, penyidik akan segera memanggil Christiano untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, yang kemungkinan akan diikuti dengan penahanan.
“Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian tersebut.
SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim…
SwaraWarta.co.id – Kenapa tidak bisa menautkan perangkat WA? Fitur "Linked Devices" atau Perangkat Tertaut pada…
SwaraWarta.co.id - Selamat datang di bulan suci Ramadan! Bagi umat Muslim di Indonesia, menjelang datangnya…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara cek pulsa Smartfren yang bisa Anda lakukan. Sebagai salah…
SwaraWarta.co.id - Wacana impor mobil India ke Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pemerintah, melalui BUMN PT…
Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…