Swarawarta.co.id – Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil penyelidikan. Christiano adalah pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga stusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban,” ujarnya.
Saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, penyidik akan segera memanggil Christiano untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, yang kemungkinan akan diikuti dengan penahanan.
“Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian tersebut.
SwaraWarta.co.id - Mengapa berpikir kritis penting saat mengonsumsi informasi di dunia maya, dan bagaimana cara…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi mendesak namun tiba-tiba gagal melakukan transaksi? Masalah saldo…
SwaraWarta.co.id - Dunia sedang mengalami transformasi besar-besaran seiring dengan melesatnya teknologi kecerdasan buatan. Muncul sebuah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Toyota Rush 2026? Seperti diketahui Toyota Rush 2026 kembali hadir…
Menjaga kesehatan tubuh tidak hanya soal olahraga, tetapi juga berkaitan erat dengan jumlah energi yang…
SwaraWarta.co.id - Siapa yang tidak mengenal Majapahit? Kerajaan ini merupakan simbol kejayaan Nusantara yang wilayah…