SwaraWarta.co.id – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap lima orang yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu. Dua dari pelaku yang ditangkap ternyata masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Ngawi.
Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif, yaitu DM yang menjabat di Desa Sine dan ES yang menjabat di Desa Ngrambe, keduanya berada di wilayah Kabupaten Ngawi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah warga mengeluhkan adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Ngrambe dan Sine.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang palsu tersebut telah beredar hingga ke beberapa kabupaten lain, yaitu Magetan, Madiun (yang semuanya berada di Jawa Timur), serta Sragen di Jawa Tengah.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah DM (42 tahun), ES (55 tahun), AS (41 tahun) yang berasal dari Sragen, AP (38 tahun) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47 tahun) warga Lampung Selatan.
Para pelaku ini diketahui menyebarkan uang palsu ke berbagai tempat, seperti toko kelontong, minimarket, warung, agen BRILink, hingga SPBU.
Modus yang mereka gunakan adalah dengan berbelanja menggunakan uang palsu pecahan besar agar bisa mendapatkan uang asli sebagai kembalian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam jumlah besar, termasuk dalam bentuk rupiah, real Brasil, dan dolar Amerika Serikat.
Barang bukti yang disita meliputi 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu rupiah, 1.000 lembar uang palsu real Brasil pecahan lima ribu, serta 91 lembar uang dolar AS palsu pecahan lima puluh dolar.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat bantu yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu, seperti mesin hitung, pemotong kertas, lampu LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Menurut keterangan Kapolres, uang palsu tersebut diperoleh dari dua tersangka, yaitu AP dan TAS, dengan skema satu banding tiga, yang berarti satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.
“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” kata Kapolres.
Polisi juga mencurigai adanya seorang aktor utama yang menjadi otak di balik peredaran uang palsu ini. Orang tersebut dikenal dengan nama “Mr X” dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
AKBP Charles menyebut bahwa sindikat ini diduga tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat yang dijanjikan oleh “Mr X”. Polisi masih mendalami keterlibatan aktor intelektual tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.