Swarawarta.co.id – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua.
“Dasar penertiban yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (23/5/2025).
Total ada 27 lapak yang ditertibkan dalam operasi yang dilakukan pada pagi hingga siang hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban diawali dengan apel dan penyisiran di sekitar lokasi lapak PKL yang masih beroperasi.
Petugas membongkar 12 lapak di sepanjang kantor Kecamatan Cisarua hingga Simpang Taman Safari, serta 15 lapak di sekitar Hibisc Fantasy.
“Tim melakukan penyisiran mulai dari Kecamatan Cisarua sampai Hibisc Fantasy Puncak,” tuturnya.
Langkah ini diambil untuk menertibkan kawasan Puncak dan meningkatkan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang tidak mematuhi peraturan.
SwaraWarta.co.id - Berdasarkan video yang Bapak/Ibu simak, bagaimana respon atau pendapat Bapak/Ibu terhadap program 7…
SwaraWarta.co.id - Setelah mengetahui konsep CASEL, bagaimana anda mengembangkan aktivitas yang mengakomodasi casel dalam pembelajaran…
SwaraWarta.co.id - Disimak soal berikut ini, bagaimana anda memandang pentingnya penyusunan rancangan pembelajaran berbasis pembelajaran…
SwaraWarta.co.id - Menemukan cara mengecilkan perut buncit secara alami sering kali menjadi misi utama bagi…
SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara daftar BPJS kesehatan online kini menjadi solusi terbaik buat kamu…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Spanyol vs Belgia? Babak 8 besar Piala…