Categories: Pendidikan

SECARA Eksplisit Ada Dua Jenis Tindak Pidana Yang Ditentukan Oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan secara eksplisit mendefinisikan dua tindak pidana terkait rahasia bank. Kedua tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank.

Tindak pidana pertama adalah memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan rahasia tanpa izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Ini diatur dalam Pasal 47 ayat (1). Pelaku tindak pidana ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan/atau hukuman penjara.

Tindak pidana kedua adalah tindakan anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membocorkan informasi rahasia bank. Pasal 47 ayat (2) mengatur ketentuan ini. Konsekuensi hukumnya serupa dengan tindak pidana pertama, yaitu denda dan/atau penjara.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemahaman Mendalam tentang Pihak Terafiliasi

Penting untuk memahami definisi “pihak terafiliasi” dalam konteks Pasal 47 UU Perbankan. Definisi ini luas dan mencakup berbagai individu dan entitas yang memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif terhadap rahasia bank.

Definisi pihak terafiliasi mencakup, namun tidak terbatas pada, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pegawai bank, pihak yang memberikan jasa kepada bank (akuntan, konsultan hukum, dll.), pemegang saham dan keluarganya, serta perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut.

Kriteria Pihak Terafiliasi yang Lebih Detail

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa kriteria pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi:

  • Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pejabat, atau pegawai bank.
  • Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau karyawan bank koperasi (khusus bank koperasi).
  • Pihak yang memberikan jasa profesional kepada bank (akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dll.).
  • Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia atau OJK mempengaruhi pengelolaan bank (termasuk pemegang saham dan keluarganya).
  • Perusahaan anak (subsidiary) bank dan auditor eksternal.
  • Pihak terkait karena hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan keuangan (sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang BMPK).

Kejelasan definisi ini krusial untuk penegakan hukum yang efektif. Dengan demikian, siapapun yang termasuk dalam kategori pihak terafiliasi dan melanggar ketentuan rahasia bank akan bertanggung jawab secara hukum.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan tidak hanya diatur dalam UU Perbankan saja, tetapi juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang saling berkaitan dan melengkapi.

Selain UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur tindak pidana dalam konteks perbankan syariah. Peraturan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional perbankan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berperan sebagai landasan hukum bagi tindak pidana umum yang mungkin terjadi dalam konteks perbankan, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Penggunaan KUHP ini memastikan adanya payung hukum yang komprehensif.

Undang-undang khusus lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang juga relevan dalam konteks perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan seringkali berkaitan erat dengan kejahatan ekonomi lainnya.

Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengaturan sektor perbankan. Aturan-aturan ini bersifat operasional dan detail, mendukung UU yang lebih umum.

Secara keseluruhan, kerangka hukum yang kompleks ini bertujuan untuk melindungi stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran hukum yang terjadi.

Kesimpulannya, perlindungan rahasia bank merupakan hal yang krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pada sistem perbankan. Pemahaman yang komprehensif mengenai Pasal 47 UU Perbankan, definisi pihak terafiliasi, serta kerangka hukum yang memayunginya sangat penting bagi semua pihak yang terkait dengan industri perbankan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

8 Hotel Termurah di Kabupaten Asahan, Tarif Mulai Rp88.890 per Malam, Fasilitas Nyaman & Lengkap

Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal biaya! Kabupaten…

8 hours ago

3 Wisata Alam Dekat IKN yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Liburan Seru dan Menyegarkan

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lebih dari sekadar proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.…

9 hours ago

10 Hotel Termurah di Deli Serdang Mulai Rp52.391, Nyaman, Bersih, dan Ramah di Kantong

Mencari penginapan nyaman dengan harga terjangkau di Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah hal yang sulit.…

9 hours ago

3 Kolam Renang Terbaik di Serang untuk Liburan dan Healing, Airnya Jernih dan View-nya Menyegarkan

Liburan singkat dan menyegarkan tak perlu selalu mahal dan jauh. Kota Serang menawarkan berbagai pilihan…

10 hours ago

10 Hotel Termurah di Karo Mulai Rp80.494, Solusi Menginap Nyaman & Irit di Jantung Wisata Sumut

Kabupaten Karo di Sumatera Utara menawarkan pesona alam yang menakjubkan, mulai dari pegunungan yang menjulang…

10 hours ago

3 Curug Tersembunyi di Serang yang Tak Kalah Keren dari Bandung, Cocok Banget Buat Healing di Alam

Serang, kota yang mungkin lebih dikenal sebagai pusat pemerintahan di Banten, ternyata menyimpan pesona alam…

11 hours ago