SECARA Eksplisit Ada Dua Jenis Tindak Pidana Yang Ditentukan Oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan secara eksplisit mendefinisikan dua tindak pidana terkait rahasia bank. Kedua tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank.

Tindak pidana pertama adalah memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan rahasia tanpa izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Ini diatur dalam Pasal 47 ayat (1). Pelaku tindak pidana ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan/atau hukuman penjara.

Tindak pidana kedua adalah tindakan anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membocorkan informasi rahasia bank. Pasal 47 ayat (2) mengatur ketentuan ini. Konsekuensi hukumnya serupa dengan tindak pidana pertama, yaitu denda dan/atau penjara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemahaman Mendalam tentang Pihak Terafiliasi

Penting untuk memahami definisi “pihak terafiliasi” dalam konteks Pasal 47 UU Perbankan. Definisi ini luas dan mencakup berbagai individu dan entitas yang memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif terhadap rahasia bank.

Baca Juga :  ASUMSIKAN Bahwa Pada 1 Januari 2024, PT ABC Memberikan Pinjaman Kepada PT XYZ dan Menerima Wesel Berjangka Tiga Tahun Senilai Rp10.000.000

Definisi pihak terafiliasi mencakup, namun tidak terbatas pada, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pegawai bank, pihak yang memberikan jasa kepada bank (akuntan, konsultan hukum, dll.), pemegang saham dan keluarganya, serta perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut.

Kriteria Pihak Terafiliasi yang Lebih Detail

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa kriteria pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi:

  • Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pejabat, atau pegawai bank.
  • Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau karyawan bank koperasi (khusus bank koperasi).
  • Pihak yang memberikan jasa profesional kepada bank (akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dll.).
  • Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia atau OJK mempengaruhi pengelolaan bank (termasuk pemegang saham dan keluarganya).
  • Perusahaan anak (subsidiary) bank dan auditor eksternal.
  • Pihak terkait karena hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan keuangan (sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang BMPK).
Baca Juga :  Jelaskan Apa Saja yang Mempengaruhi Pertumbuhan dan Perkembangan Anak?

Kejelasan definisi ini krusial untuk penegakan hukum yang efektif. Dengan demikian, siapapun yang termasuk dalam kategori pihak terafiliasi dan melanggar ketentuan rahasia bank akan bertanggung jawab secara hukum.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan tidak hanya diatur dalam UU Perbankan saja, tetapi juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang saling berkaitan dan melengkapi.

Selain UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur tindak pidana dalam konteks perbankan syariah. Peraturan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional perbankan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berperan sebagai landasan hukum bagi tindak pidana umum yang mungkin terjadi dalam konteks perbankan, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Penggunaan KUHP ini memastikan adanya payung hukum yang komprehensif.

Baca Juga :  Apakah Saudara Setuju Jika Industri Tekstil atau Pakaian Jadi Tersebut Masuk ke dalam Kategori Jenis Struktur Pasar Persaingan Monopolistik

Undang-undang khusus lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang juga relevan dalam konteks perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan seringkali berkaitan erat dengan kejahatan ekonomi lainnya.

Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengaturan sektor perbankan. Aturan-aturan ini bersifat operasional dan detail, mendukung UU yang lebih umum.

Secara keseluruhan, kerangka hukum yang kompleks ini bertujuan untuk melindungi stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran hukum yang terjadi.

Kesimpulannya, perlindungan rahasia bank merupakan hal yang krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pada sistem perbankan. Pemahaman yang komprehensif mengenai Pasal 47 UU Perbankan, definisi pihak terafiliasi, serta kerangka hukum yang memayunginya sangat penting bagi semua pihak yang terkait dengan industri perbankan.

Berita Terkait

FENOMENA Yang Terjadi Mengenai Perburuhan Di Indonesia Antara Lain Setiap Tahun Menuntut Untuk Kenaikan Upah Minimun, Coba Anda Diskusikan Mengapa
BAGAIMANA Kebhinekaan Dapat Memengaruhi Pembangunan Nasional Dalam Aspek Ekonomi Sosial Dan Budaya
PASAR Persaingan Sempurna (Perfectly Competitive Market) Mempunyai Beberapa Ciri Atau Karakteristik, Berdasarkan Ciri Tersebut, Jelaskan
RUMAH SAKIT Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Adalah Rumah Sakit Nasional Yang Terkenal Dengan Berbagai Layanan Spesialisasi Medisnya
SEORANG Video Creator Menciptakan Sebuah Video, Kemudian Mengunggah Video Tersebut Ke Platform Media Sosial Dan Mendapatkan Views Yang Positif
BERIKAN Rekomendasi Strategis Yang Komprehensif Kepada Manajemen Inovasi Solusi Untuk Mengatasi Tantangan Logistik Mereka
TERJADI Sebuah Kecelakaan Kereta Api Menabrak Sebuah Mobil Yang Menerobos Palang Pintu Rel Kereta Api Dan Mengakibatkan Pengemudi Mobil Tersebut
BAGAIMANA Judicial Review Dalam Politik Hukum Nasional Indonesia Dapat Mencerminkan Keseimbangan Antara Supremasi Hukum Dan Kepentingan Politik?
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 21 May 2025 - 15:12 WIB

FENOMENA Yang Terjadi Mengenai Perburuhan Di Indonesia Antara Lain Setiap Tahun Menuntut Untuk Kenaikan Upah Minimun, Coba Anda Diskusikan Mengapa

Wednesday, 21 May 2025 - 15:07 WIB

BAGAIMANA Kebhinekaan Dapat Memengaruhi Pembangunan Nasional Dalam Aspek Ekonomi Sosial Dan Budaya

Wednesday, 21 May 2025 - 15:07 WIB

PASAR Persaingan Sempurna (Perfectly Competitive Market) Mempunyai Beberapa Ciri Atau Karakteristik, Berdasarkan Ciri Tersebut, Jelaskan

Wednesday, 21 May 2025 - 15:02 WIB

RUMAH SAKIT Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Adalah Rumah Sakit Nasional Yang Terkenal Dengan Berbagai Layanan Spesialisasi Medisnya

Wednesday, 21 May 2025 - 15:02 WIB

SEORANG Video Creator Menciptakan Sebuah Video, Kemudian Mengunggah Video Tersebut Ke Platform Media Sosial Dan Mendapatkan Views Yang Positif

Berita Terbaru

Olahraga

Peringkat Liga 1 Terjun Bebas, Apa Solusi dari PSSI dan PT LIB?

Wednesday, 21 May 2025 - 17:49 WIB