SECARA Eksplisit Ada Dua Jenis Tindak Pidana Yang Ditentukan Oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan secara eksplisit mendefinisikan dua tindak pidana terkait rahasia bank. Kedua tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank.

Tindak pidana pertama adalah memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan rahasia tanpa izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Ini diatur dalam Pasal 47 ayat (1). Pelaku tindak pidana ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan/atau hukuman penjara.

Tindak pidana kedua adalah tindakan anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membocorkan informasi rahasia bank. Pasal 47 ayat (2) mengatur ketentuan ini. Konsekuensi hukumnya serupa dengan tindak pidana pertama, yaitu denda dan/atau penjara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemahaman Mendalam tentang Pihak Terafiliasi

Penting untuk memahami definisi “pihak terafiliasi” dalam konteks Pasal 47 UU Perbankan. Definisi ini luas dan mencakup berbagai individu dan entitas yang memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif terhadap rahasia bank.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Maulid Nabi 2024: Momen Penuh Makna untuk Umat Muslim

Definisi pihak terafiliasi mencakup, namun tidak terbatas pada, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pegawai bank, pihak yang memberikan jasa kepada bank (akuntan, konsultan hukum, dll.), pemegang saham dan keluarganya, serta perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut.

Kriteria Pihak Terafiliasi yang Lebih Detail

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa kriteria pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi:

  • Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pejabat, atau pegawai bank.
  • Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau karyawan bank koperasi (khusus bank koperasi).
  • Pihak yang memberikan jasa profesional kepada bank (akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dll.).
  • Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia atau OJK mempengaruhi pengelolaan bank (termasuk pemegang saham dan keluarganya).
  • Perusahaan anak (subsidiary) bank dan auditor eksternal.
  • Pihak terkait karena hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan keuangan (sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang BMPK).
Baca Juga :  Contoh Pidato Bahasa Sunda Tentang Pendidikan yang Menarik dan Penuh Makna

Kejelasan definisi ini krusial untuk penegakan hukum yang efektif. Dengan demikian, siapapun yang termasuk dalam kategori pihak terafiliasi dan melanggar ketentuan rahasia bank akan bertanggung jawab secara hukum.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan tidak hanya diatur dalam UU Perbankan saja, tetapi juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang saling berkaitan dan melengkapi.

Selain UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur tindak pidana dalam konteks perbankan syariah. Peraturan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional perbankan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berperan sebagai landasan hukum bagi tindak pidana umum yang mungkin terjadi dalam konteks perbankan, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Penggunaan KUHP ini memastikan adanya payung hukum yang komprehensif.

Baca Juga :  Amalan Bulan Ramadhan 10 Hari Pertama untuk Mendapatkan Rahmat Allah, Bisa Dipersiapkan Mulai Sekarang

Undang-undang khusus lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang juga relevan dalam konteks perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan seringkali berkaitan erat dengan kejahatan ekonomi lainnya.

Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengaturan sektor perbankan. Aturan-aturan ini bersifat operasional dan detail, mendukung UU yang lebih umum.

Secara keseluruhan, kerangka hukum yang kompleks ini bertujuan untuk melindungi stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran hukum yang terjadi.

Kesimpulannya, perlindungan rahasia bank merupakan hal yang krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pada sistem perbankan. Pemahaman yang komprehensif mengenai Pasal 47 UU Perbankan, definisi pihak terafiliasi, serta kerangka hukum yang memayunginya sangat penting bagi semua pihak yang terkait dengan industri perbankan.

Berita Terkait

Apakah Ada Proses Kerja atau Proses Pembelajaran yang Sering Terhambat oleh SOP atau Aturan?
Jelaskan Cara Perkembangbiakan Hewan untuk Menjaga Kelestarian Spesiesnya? Berikut ini Penjelasannya!
Inilah Cara Menghitung Jangka Sorong dengan Mudah dan Akurat
KUNCI JAWABAN! Mengapa Tigor Mengira Molen ada Hubungannya dengan Tanaman Kak Tiur?
Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat
Bagaimana Cara Kita Memetakan Kebutuhan Peserta Didik? Mari Kita Bahas!
Mengapa Pola Pikir Disebut adalah Segalanya? Berikut ini Penjelasanya!
3 Contoh Bentuk Pelecehan Seksual yang Bisa Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Baik Secara Verbal, Non-Verbal, Maupun Fisik
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 17:49 WIB

Apakah Ada Proses Kerja atau Proses Pembelajaran yang Sering Terhambat oleh SOP atau Aturan?

Wednesday, 20 August 2025 - 17:28 WIB

Jelaskan Cara Perkembangbiakan Hewan untuk Menjaga Kelestarian Spesiesnya? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 20 August 2025 - 11:43 WIB

Inilah Cara Menghitung Jangka Sorong dengan Mudah dan Akurat

Tuesday, 19 August 2025 - 16:51 WIB

KUNCI JAWABAN! Mengapa Tigor Mengira Molen ada Hubungannya dengan Tanaman Kak Tiur?

Tuesday, 19 August 2025 - 10:30 WIB

Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat

Berita Terbaru

Pendidikan

Inilah Cara Menghitung Jangka Sorong dengan Mudah dan Akurat

Wednesday, 20 Aug 2025 - 11:43 WIB

Apéritif Restaurant - Fine Dining in Ubud, Bali

Advertorial

Apéritif Restaurant – Fine Dining in Ubud, Bali

Wednesday, 20 Aug 2025 - 06:28 WIB