URAIKAN Siapa Para Pihak Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Pihak Terafiliasi Yang Tercantum Dalam Pasal 47 Undang-Undang Perbankan Dimaksud?

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mendefinisikan dua tindak pidana terkait kerahasiaan informasi bank. Tindak pidana ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank tersebut. Memahami siapa saja yang termasuk dalam kategori pihak terafiliasi sangat penting untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas sistem perbankan.

Pihak yang Dikategorikan sebagai Pihak Terafiliasi

Definisi pihak terafiliasi dalam konteks Pasal 47 UU Perbankan tidak secara eksplisit dijelaskan secara detail dalam undang-undang tersebut. Namun, berdasarkan interpretasi hukum dan praktik, beberapa pihak dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi.

Kategori Pihak Terafiliasi berdasarkan Hubungan Organisasi dan Jabatan

Kategori pertama meliputi individu yang secara langsung terlibat dalam operasional dan pengambilan keputusan di bank. Ini termasuk anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran pegawai bank. Mereka memiliki akses langsung terhadap informasi rahasia bank dan potensi untuk melanggar kerahasiaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk bank yang berbentuk koperasi, kategori ini meluas hingga mencakup anggota pengurus, pengawas, pengelola, dan karyawan bank koperasi. Definisi dan ruang lingkupnya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi koperasi.

Baca Juga :  Jelaskan Ruang Lingkup Sains dari Aspek Ilmu Geologi, Berikut Uraian Lengkapnya!

Kategori Pihak Terafiliasi berdasarkan Hubungan Bisnis dan Jasa

Kategori kedua mencakup entitas eksternal yang memiliki hubungan bisnis erat dengan bank dan akses terhadap informasi sensitif. Ini meliputi pihak yang memberikan jasa profesional kepada bank, seperti akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.

Auditor eksternal juga termasuk dalam kategori ini karena perannya dalam memeriksa dan menilai kinerja keuangan bank. Keterkaitan erat ini membuat mereka memiliki akses terhadap informasi yang seharusnya dirahasiakan.

Kategori Pihak Terafiliasi berdasarkan Hubungan Kepemilikan dan Pengaruh

Kategori ketiga melibatkan pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau pengaruh signifikan terhadap bank. Ini termasuk pemegang saham mayoritas, keluarga dekat dari komisaris, direksi, dan pengurus bank. Pengaruh mereka dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan akses terhadap informasi rahasia.

Bank Indonesia atau OJK dapat menentukan pihak lain yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, bahkan jika tidak memiliki hubungan kepemilikan langsung. Pertimbangan ini didasarkan pada analisis menyeluruh atas pengaruh dan akses yang dimiliki suatu pihak terhadap bank.

Baca Juga :  Bagaimana Perumpamaan Hari Kebangkitan? Simak Penjelasannya Secara Lengkap!

Kategori Pihak Terafiliasi berdasarkan Hubungan Keuangan dan Pemberian Kredit

Kategori keempat didasarkan pada hubungan keuangan, terutama terkait dengan pemberian kredit. Pihak yang terkait karena adanya hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) termasuk dalam kategori ini. Tujuannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan informasi.

Perusahaan anak (subsidiary) bank juga termasuk dalam kategori ini karena hubungan kepemilikan dan keterkaitan operasionalnya dengan bank induk. Hal ini memastikan bahwa seluruh entitas terkait tunduk pada peraturan yang sama terkait kerahasiaan informasi bank.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan tidak hanya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Beberapa peraturan perundang-undangan lain juga berperan penting dalam membentuk kerangka hukum yang komprehensif.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tindak pidana serupa dalam konteks perbankan syariah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyediakan dasar hukum bagi tindak pidana umum yang mungkin terjadi dalam konteks perbankan, seperti penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Mafindo Luncurkan Modul Literasi Digital Gratis untuk Siswa SMP dan SMA

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga relevan karena banyak tindak pidana perbankan dapat terkait dengan korupsi dan pencucian uang.

Peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor perbankan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk batas maksimum pemberian kredit, tata kelola bank, dan ketentuan lain yang terkait dengan pihak terafiliasi.

Kesimpulannya, memahami definisi dan ruang lingkup pihak terafiliasi dalam konteks Pasal 47 UU Perbankan sangat krusial. Kerja sama antara berbagai lembaga dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memastikan integritas dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Berita Terkait

FUNGSI Permintaan Qd = 130 − 3P Fungsi Penawaran Qs = 2P − 10, Pemerintah Mengenakan Pajak Sebesar 5 Per Unit Barang Yang Diproduksi
SEORANG Konsumen Memiliki Fungsi Utilitas Yang Diwakili Oleh Kurva Indiferens 2X + 3Y = 60, Di Mana X Adalah Jumlah Barang X Dan Y Adalah Jumlah
PADA Suatu Perusahaan, Setiap Kegiatan Tentu Menghasilkan Arsip, Begitu Pula Dengan Orang-Orang Yang Bekerja Sebagai Pegawai Perusahaan Didalamnya
MENGAPA PT Bunga Matahari Masih Mengalami Laba Negatif Meskipun Pendapatannya Terus Meningkat? Bagaimana Hubungannya Dengan Arus Kas Perusahaan?
PT MAKMUR SENTOSA Adalah Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Manufaktur Tekstil, Dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2023, Perusahaan Melaporkan
APAKAH Negara Hadir Dalam Melindungi Hak Dan Kewajiban Dari Warga Negara? Berikan Contoh Konkritnya!
JIKA Anda Adalah Investor, Apakah Lebih Menarik Untuk Berinvestasi Di PT Bunga Matahari Yang Masih Bertumbuh Atau PT Bunga Anggrek Yang Sudah Stabil?
GOCLEAN Adalah Sebuah Penyedia Jasa Laundry Premium, Mengalami Fluktuasi Permintaan Yang Signifikan Setiap Bulan, Pada Hari-Hari Tertentu
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 22 May 2025 - 18:10 WIB

FUNGSI Permintaan Qd = 130 − 3P Fungsi Penawaran Qs = 2P − 10, Pemerintah Mengenakan Pajak Sebesar 5 Per Unit Barang Yang Diproduksi

Thursday, 22 May 2025 - 18:05 WIB

SEORANG Konsumen Memiliki Fungsi Utilitas Yang Diwakili Oleh Kurva Indiferens 2X + 3Y = 60, Di Mana X Adalah Jumlah Barang X Dan Y Adalah Jumlah

Thursday, 22 May 2025 - 18:00 WIB

PADA Suatu Perusahaan, Setiap Kegiatan Tentu Menghasilkan Arsip, Begitu Pula Dengan Orang-Orang Yang Bekerja Sebagai Pegawai Perusahaan Didalamnya

Thursday, 22 May 2025 - 17:55 WIB

URAIKAN Siapa Para Pihak Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Pihak Terafiliasi Yang Tercantum Dalam Pasal 47 Undang-Undang Perbankan Dimaksud?

Thursday, 22 May 2025 - 17:50 WIB

MENGAPA PT Bunga Matahari Masih Mengalami Laba Negatif Meskipun Pendapatannya Terus Meningkat? Bagaimana Hubungannya Dengan Arus Kas Perusahaan?

Berita Terbaru