Apa Alasan Utama Dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959
SwaraWarta.co.id – Apa alasan utama dikeluarkannya dekrit presiden pada 5 juli 1959? Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan politik Indonesia.
Dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, dekrit ini menjadi titik balik dari sistem demokrasi parlementer menuju sistem demokrasi terpimpin.
Lalu, apa alasan utama dikeluarkannya Dekrit Presiden tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan utama dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan Konstituante dalam menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru untuk menggantikan UUD Sementara 1950. Konstituante adalah lembaga hasil pemilu 1955 yang bertugas merancang konstitusi permanen.
Namun, perbedaan ideologi antar fraksi, seperti nasionalis, agama, dan komunis, menyebabkan perdebatan panjang yang tidak kunjung selesai.
Akibatnya, stabilitas politik terganggu. Pemerintahan menjadi tidak efektif karena terlalu sering berganti kabinet. Rakyat pun kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi parlementer yang berjalan lamban dan penuh konflik.
Selain mandeknya Konstituante, kondisi politik dan ekonomi pada masa itu juga menjadi alasan penting. Ketidakpastian hukum dan seringnya pergantian pemerintahan membuat pembangunan tersendat. Di sisi lain, ancaman disintegrasi bangsa mulai muncul di berbagai daerah. Presiden Soekarno melihat perlunya tindakan cepat dan tegas untuk mengembalikan stabilitas nasional.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945. Sistem pemerintahan pun berubah dari parlementer ke presidensial. Langkah ini menandai awal dari masa Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan presiden menjadi lebih besar.
Meski menuai pro dan kontra, Dekrit ini dianggap sebagai jalan keluar dari kebuntuan politik saat itu. Banyak pihak menilai bahwa tanpa dekrit ini, Indonesia bisa saja terpecah atau mengalami krisis yang lebih parah.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan sebagai solusi atas kegagalan Konstituante menyusun UUD baru dan untuk mengatasi krisis politik serta ketidakstabilan nasional. Langkah ini menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Tiongkok mengumumkan bahwa lebih dari 1.000 warganya masih dalam proses evakuasi dari Iran…
SwaraWarta.co.id - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis…
SwaraWarta.co.id – Kamis, 19 Juni 2025, ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa…
SwaraWarta.co.id - POCO Indonesia akan segera merilis ponsel terbarunya dari seri F yang terkenal dengan…
SwaraWarta.co.id - Dua bandara yang sempat ditutup karena erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, yaitu Bandara Soa…
SwaraWarta.co.id - Barcelona secara resmi telah merekrut kiper muda Joan Garcia dari klub sekotanya, Espanyol.…