swarawarta.co.id – Ketua DPD Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), telah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus penyediaan tari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar. Setelah pemeriksaan, Bambang ditahan oleh kepolisian.
Pemeriksaan Bambang dilakukan pada Jumat (20/6) selama kurang lebih 3 jam. Penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memiliki bukti bahwa Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di tempat tersebut.
“Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Sabtu (21/6/2025).
Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…
SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…
SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…