KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Johanis menegaskan bahwa pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.
“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Johanis, penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.
“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis,” ujarnya.
“Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis,” tambah dia
Ia merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yang menyatakan bahwa fakta yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi.
“Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sebutnya
Johanis menekankan bahwa secara logika, penjual pecel lele tidak mungkin merugikan keuangan negara.
Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.
Oleh karena itu, penjual pecel lele tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.
“Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Johanis.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia? Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aset…
SwaraWarta.co.id - Bermain Roblox menjadi jauh lebih menyenangkan ketika kamu bisa berkomunikasi langsung dengan teman-temanmu…
SwaraWarta.co.id - Rudal Khan, produk unggulan dari perusahaan pertahanan Turki Roketsan, telah menarik perhatian dunia…
SwaraWarta.co.id - Sengketa perbatasan maritim antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat kembali mencuat setelah…
SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…
SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…