Berita

Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Johanis menegaskan bahwa pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menurut Johanis, penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.

“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis,” ujarnya.

“Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis,” tambah dia

Ia merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yang menyatakan bahwa fakta yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi.

“Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sebutnya

Johanis menekankan bahwa secara logika, penjual pecel lele tidak mungkin merugikan keuangan negara.

Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Oleh karena itu, penjual pecel lele tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

“Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Johanis.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Instagram Tidak Bisa Live? Penyebab dan Solusi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id – Kenapa Instagram tidak bisa live? Pernahkah Anda bersemangat ingin berbagi momen secara langsung…

13 hours ago

Mudah dan Anti Ribet! Panduan Lengkap Cara Reschedule Tiket Pesawat Pelita Air

SwaraWarta.co.id - Apakah rencana perjalanan Anda tiba-tiba berubah? Jangan khawatir! Jika Anda sudah memesan tiket…

14 hours ago

Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara pemulihan kunci OTP info GTK? Sebagai guru atau tenaga kependidikan, Anda…

14 hours ago

Debut Perdana Verdonk Bersama Lille Dapat Komentar Buruk dari Supporter

SwaraWarta.co.id - Calvin Verdonk membuat sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil di Ligue 1 Prancis…

14 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Mudah Reschedule Tiket AirAsia Tanpa Ribet

SwaraWarta.co.id - Apakah rencana perjalanan Anda tiba-tiba berubah? Jangan panik! Mengubah jadwal penerbangan (reschedule) kini…

15 hours ago

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…

2 days ago