Berita

Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Johanis menegaskan bahwa pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menurut Johanis, penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.

“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis,” ujarnya.

“Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis,” tambah dia

Ia merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yang menyatakan bahwa fakta yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi.

“Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sebutnya

Johanis menekankan bahwa secara logika, penjual pecel lele tidak mungkin merugikan keuangan negara.

Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Oleh karena itu, penjual pecel lele tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

“Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Johanis.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Syarat dan Alurnya!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran sekolah kedinasan 2025 menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh para…

1 hour ago

Iran Minta Amerika Serikat Jangan Campur Tangan dalam Bantuan ke Israel

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Iran secara tegas meminta agar Amerika Serikat tidak turut serta membantu Israel…

1 hour ago

Liburan Seru di PIK 2! The Big Bounce Indonesia Tawarkan 5 Arena Bermain Raksasa

SwaraWarta.co.id - Wahana permainan tiup terbesar di Asia Tenggara, The Big Bounce Indonesia, kini hadir…

3 hours ago

Facebook Kini Dukung Login Pakai Passkey di iOS dan Android, Lebih Aman dan Praktis

SwaraWarta.co.id - Facebook baru saja meluncurkan fitur login baru bernama passkey untuk pengguna perangkat iOS…

3 hours ago

Presiden Prabowo Selesai Kunjungan ke Rusia, Pulang ke Jakarta Disambut Upacara Kehormatan

SwaraWarta.co.id - Presiden Prabowo Subianto telah menyelesaikan seluruh rangkaian kunjungannya di St. Petersburg, Rusia, pada…

3 hours ago

Gunung Raung Meletus Dua Kali dalam Sehari, Kolom Abu Capai 2 Km

SwaraWarta.co.id - Gunung Raung yang terletak di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur,…

3 hours ago