Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.idBupati Temanggung, Agus Setyawan, telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di Kabupaten Temanggung.

Dalam pernyataannya, Agus Setyawan meminta para guru di tingkat SD dan SMP untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali murid.

“Saya mewanti-wanti, jangan ada praktik pungli di sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP dalam naungan Pemkab Temanggung. Kalau ada, laporkan ke Pak Camat, atau laporkan ke saya langsung. Masyarakat bisa laporkan melalui media sosial saya. Termasuk DM instagram saya,” katanya di hadapan ratusan warga Desa Kertosari, Kecamatan Jumo saat acara Wiwit Panen Kopi 2025.

Agus Setyawan juga menyatakan bahwa dia terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika menemukan praktik pungli di sekolah. Menurutnya, pungli bertentangan dengan norma hukum dan dapat merusak mental seseorang untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Agus Setyawan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Temanggung dan memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan dengan lancar dan adil bagi semua siswa.

Para guru diharapkan dapat lebih bersyukur dengan honor resmi yang mereka terima dan tidak mencari pemasukan tambahan yang tidak resmi.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru