DPRD Jakarta (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menegaskan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam harus dimasukkan ke dalam aturan resmi.
Anggota Pansus, Ali Lubis, mengatakan bahwa aturan larangan merokok di tempat hiburan malam perlu dijelaskan secara rinci dalam bagian awal Raperda, yakni pada Bab Ketentuan Umum.
Menurutnya, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyajikan hiburan malam untuk umum perlu secara spesifik disebutkan sebagai area yang dilarang untuk merokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin.
Ia juga menyoroti bahwa puntung rokok sering menjadi penyebab kebakaran di tempat-tempat hiburan tersebut. Karena itu, larangan merokok di area tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan pengunjung dan lingkungan.
Ali menyebutkan bahwa usulan ini sudah mendapat dukungan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang juga menginginkan agar aturan ini segera ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam yang dimaksud dalam aturan ini adalah tempat-tempat yang dikhususkan untuk orang dewasa, biasanya usia 17 hingga 21 tahun ke atas.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya batasan usia tersebut, aturan bisa dibuat lebih jelas dan tidak tumpang tindih.
SwaraWarta.co.id – Apakah Roberto Carlos mualaf? Isu Roberto Carlos Mualaf menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan…
SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan safesearch terkunci sering kali menjadi pertanyaan besar ketika kamu ingin mencari…
SwaraWarta.co.id - Penyebab hutan Kalimantan terbakar merupakan masalah tahunan yang terus berulang dan membawa dampak…
SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif menjadi pertanyaan krusial…
SwaraWarta.co.id – Apakah 25 Agustus 2026 libur? Bagi Anda yang sudah mulai merencanakan agenda liburan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda membaca berita kecelakaan kereta api dan menemukan kata "tertemper"? Istilah ini…