Berita

DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

SwaraWarta.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menegaskan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam harus dimasukkan ke dalam aturan resmi.

Anggota Pansus, Ali Lubis, mengatakan bahwa aturan larangan merokok di tempat hiburan malam perlu dijelaskan secara rinci dalam bagian awal Raperda, yakni pada Bab Ketentuan Umum.

Menurutnya, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyajikan hiburan malam untuk umum perlu secara spesifik disebutkan sebagai area yang dilarang untuk merokok.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin.

Ia juga menyoroti bahwa puntung rokok sering menjadi penyebab kebakaran di tempat-tempat hiburan tersebut. Karena itu, larangan merokok di area tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan pengunjung dan lingkungan.

Ali menyebutkan bahwa usulan ini sudah mendapat dukungan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang juga menginginkan agar aturan ini segera ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam yang dimaksud dalam aturan ini adalah tempat-tempat yang dikhususkan untuk orang dewasa, biasanya usia 17 hingga 21 tahun ke atas.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya batasan usia tersebut, aturan bisa dibuat lebih jelas dan tidak tumpang tindih.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

SwaraWarta.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang…

3 minutes ago

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

SwaraWarta.co.id — LinkedIn, platform jaringan profesional, mengungkapkan bahwa fitur bantuan menulis menggunakan kecerdasan buatan (AI)…

7 minutes ago

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

SwaraWarta.co.id - Grup wanita asal YG Entertainment, Babymonster, akan merilis lagu baru berjudul "Hot Sauce"…

12 minutes ago

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan garis merah di Word? Pernahkah Anda merasa terganggu dengan garis…

1 hour ago

KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

swarawarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD…

2 hours ago

Telaga Ngebel Ponorogo Kembali Menggelar Larungan 2025, Perpaduan Antara Tradisi dan Wisata

swarawarta.co.id - Telaga Ngebel, Ponorogo, siap menyambut ribuan pengunjung dengan gelaran Larungan Telaga Ngebel 2025.…

2 hours ago