Swarawarta.co.id – Desi Erianti, warga Padang, meninggal dunia setelah ditolak oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang.
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Desi tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat waktu.
Desi Erianti mengalami sesak napas dan dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat malam, 30 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak rumah sakit menyatakan kondisi Desi tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan, sehingga tidak mendapatkan penanganan medis.
“Dokter menyampaikan bahwa hanya sesak napas, tensi normal, dan tidak termasuk kategori darurat. Kalau mau dirawat, dialihkan ke pasien umum,” ujar Suyudi.
Karena keterbatasan biaya, keluarga memilih membawa pulang Desi menggunakan ojek pada malam itu juga.
“Keesokan paginya kondisinya memburuk. Kami membawanya ke rumah sakit lain dan Alhamdulillah sempat mendapat penanganan,” katanya.
Desi kemudian dibawa ke RS Siti Rahmah Padang, namun kondisinya sudah sangat kritis dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 12.31 WIB, Sabtu, 31 Mei 2025
“Kami sangat menyayangkan birokrasi kesehatan seperti ini. Ketika butuh pertolongan, ditolak karena dianggap tidak darurat. Sekarang dia sudah tiada, apakah ini masih dianggap tidak darurat?” ujar Suyudi dengan nada kecewa.
Kasus serupa pernah terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Februari 2023, ketika seorang ibu hamil bernama Kurnaesih meninggal dunia setelah ditolak oleh RSUD Ciereng Subang karena alasan kamar ICU penuh.
Kementerian Kesehatan RI kemudian melakukan investigasi dan audit medis
Dalam kasus Desi Erianti, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian dan apakah ada kesalahan prosedur di pihak rumah sakit.
Mengingat pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit, seperti yang ditegaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam kasus Kurnaesih ².