Berita

KPK Ungkap Alasan Lakukan OTT Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus korupsi proyek jalan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menerima informasi tentang praktik korupsi dari laporan masyarakat.

“Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan bahwa KPK memiliki dua pilihan dalam menangani kasus ini. Pertama, menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan selesai, yang berpotensi mengamankan uang hasil praktik korupsi sekitar Rp 41 miliar.

Namun, pilihan ini berarti proyek jalan tetap akan dikerjakan oleh perusahaan yang dipastikan menang lelang melalui kecurangan.

Pilihan kedua adalah melakukan OTT langsung untuk mencegah perusahaan yang melakukan kecurangan menjalankan proyek.

KPK memilih pilihan kedua, melakukan OTT langsung, meskipun dengan penyitaan uang yang tidak besar.

“Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” pungkasnya.

Dengan demikian, KPK dapat mencegah proyek jalan dikerjakan dengan proses curang.

Asep menegaskan bahwa KPK memilih untuk melakukan OTT langsung untuk memastikan integritas proyek dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Kasus ini melibatkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Terbaru! Berapa Biaya Bikin Paspor 2026? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan,…

12 minutes ago

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji…

25 minutes ago

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

SwaraWarta.co.id – Tidak perlu bingung cara membuat passphrase Coretax dengan aman. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)…

3 hours ago

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BLT Kesra 2026. Memasuki tahun anggaran baru, pemerintah terus…

3 hours ago

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kita perlu mempelajari teori belajar dalam mengajarkan matematika? Matematika sering kali dianggap…

4 hours ago

Gagal Masuk? Ini 5 Penyebab Tidak Bisa Login Coretax yang Sering Terjadi

SwaraWarta.co.id – Bagaimana penyebab tidakn bisa login Coretax? Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak…

5 hours ago