Berita

KPK Ungkap Alasan Lakukan OTT Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus korupsi proyek jalan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menerima informasi tentang praktik korupsi dari laporan masyarakat.

“Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan bahwa KPK memiliki dua pilihan dalam menangani kasus ini. Pertama, menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan selesai, yang berpotensi mengamankan uang hasil praktik korupsi sekitar Rp 41 miliar.

Namun, pilihan ini berarti proyek jalan tetap akan dikerjakan oleh perusahaan yang dipastikan menang lelang melalui kecurangan.

Pilihan kedua adalah melakukan OTT langsung untuk mencegah perusahaan yang melakukan kecurangan menjalankan proyek.

KPK memilih pilihan kedua, melakukan OTT langsung, meskipun dengan penyitaan uang yang tidak besar.

“Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” pungkasnya.

Dengan demikian, KPK dapat mencegah proyek jalan dikerjakan dengan proses curang.

Asep menegaskan bahwa KPK memilih untuk melakukan OTT langsung untuk memastikan integritas proyek dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Kasus ini melibatkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Word, Ikuti Tipsnya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id  - Simak langkah-langkah berikut ini cara membuat daftar isi otomatis di word dengan mudah…

9 hours ago

Cukup Modal HP! Inilah 5 Cara Menghasilkan Uang dari CapCut untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menghasilkan uang dari CapCut. Siapa sangka aplikasi edit video populer…

10 hours ago

Apakah Timnas Indonesia U17 Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia U17?

SwaraWarta.co.id – Hal yang menjadi pertanyaan apakah Indonesia U17 lolos ke babak 32 besar Piala…

11 hours ago

Menurut Anda, Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Perkembangan IPTEKS dan Bagaimana Cara Memastikan Kemajuan IPTEKS Tetap Selaras dengan Nilai-nilai Islam?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana pandangan Islam terhadap perkembangan Ipteks dan bagaimana cara memastikan kemajuan IPTEKS tetap…

11 hours ago

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek NIK KTP apakah terdaftar bansos 2025? Untuk memastikan apakah Nomor…

11 hours ago

Bagaimana Cara Manusia Menghasilkan Bentuk Energi yang Diinginkannya? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Energi adalah napas kehidupan modern. Dari menyalakan lampu di rumah, mengisi daya ponsel,…

1 day ago